Penjara Narkoba Dijaga Buaya Masih Jauh dari Tahap Realisasi


Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso. (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Hukum - Program penggunaan binatang reptil buaya untuk menjaga penjara khusus terpidana kasus narkoba nampaknya masih jauh dari tahap realisasi.
Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso atau Buwas mengatakan bahwa saat ini program tersebut masih dalam tahap penjajakan dan pembahasan bersama tim dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Budi juga belum mengetahui secara pasti kapan waktu pendirian penjara serta jenis buaya apa yang akan digunakan untuk menjaga penjara khusus terpidana kasus narkoba itu.
"Karena ini kan belum diputuskan, yang jelas kita punya program itu dan masih dalam proses penjajakan," ujar Buwas ketika ditemui merahputih.com di Kantor Kemenko Kemaritiman, di Jakarta, Senin (21/12).
Kata Buwas, penjara khusus bagi terpidana narkoba itu rencananya akan dibangun di satu pulau. Selanjutnya, buaya-buaya itu akan dilepas di perairan di sekeliling pulau itu.
"Dengan begitu, para terpidana tidak bisa kabur. Sebab kalau mereka coba-ciba buat kabur, mereka bisa dimakan oleh buaya," ujarnya.
Diketahui, Indonesia memang merupakan negara dengan undang-undang narkoba teketat di dunia. Hal ini ditandai dengan beberapa terpidana mati yang terlibat dalam kasus narkoba. (rfd)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin

DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
