RJ Lino Tersangka, Serikat Pekerja JICT Apresiasi KPK
MerahPutih Hukum - Serikat Pekerja PT Jakarta International Center Terminal (SP JICT) mengapresiasi langkah penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ihwal pembongkaran kejanggalan di PT Pelindo II yang menetapkan Direktur Utama (Dirut) Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka.
Ketua Serikat Pekerja PT JICT Nova Hakim mengungkapkan setiap penyelidikan yang dilakukan KPK maupun Bareskrim Polri ihwal kasus tersebut sudah cukup akuntabel, profesional dan berdasarkan kepada ketentuan KUHAP.
"Sehingga memang sudah saatnya penegak hukum bersikap lebih tegas dalam menetapkan Lino sebagai tersangka," ujar Nova dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (21/12).
Nova menyampaikan pihaknya juga mendorong penegak hukum agar bisa mengungkapkan kasus Pelindo II lainnya yang terindikasi merugikan negara hingga puluhan tiliun.
"Yaitu perpanjangan kontrak JICT dan proyek Kalibaru yang didanai dari Global Bond," ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pelindo II, Richard Joost Lino, sebagai tersangka terkait penyalahgunaan wewenang dan Quay Container Crane di Pelindo II. RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti.
Atas perbuatannya itu, KPK akan menerapkan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, Juntho pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (rfd)
BACA JUGA: