Rio Capella Akui Terima Uang Gratifikasi


ekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
MerahPutih Peristiwa - Tersangka kasus Korupsi Rio Capella mengaku menerima uang gratifikasi dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara sekira Rp200 juta.
Hal ini dinyatakan kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail, saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (16/10).
Maqdir mengaku kliennya menerima uang sebesar Rp200 juta. Namun dia membantah pemberian uang itu berasal dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
"Terima uang itu tapi bukan dari GPN, tapi dari temannya sendiri," ungkap Maqdir, Jumat (16/10).
Maqdir menambahkan uang yang diterima Rio tidak diketahui asalnya dan untuk apa, uang itu pun sudah dikembalikan.
"Selain pemeriksaan sebagai saksi, kita juga mau klarifikasi terkait uang tersebut," katanya.
Sebelumnya, Mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diduga Rio menerima uang gratifikasi dari dana bansos Provinsi Sumut.
Informasi yang dihimpun merahputih.com, Rio juga diketahui melakukan pertemuan rahasia dengan tersangka Gubernur Gatot. Pertemuan yang juga dihadiri Surya Paloh itu, disebut-sebut hanya ingin memdamaikan perseteruan antara Gatot dan Erry selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.
Belakangan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rio mengakui telah menerima sejumlah uang gratifikasi tersebut. (fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu dan Mantan Angota DPRD Jateng Alwin Basri

KPK Sita 44 Aset Senilai Rp 200 Miliar Milik Tersangka Korupsi LPEI

Saksi Ahli Prediksi Umur Tol Layang MBZ tidak Sampai 75 Tahun

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
