KPK: Dana Bansos dan Hibah Rawan Dikorupsi Jelang Pilkada

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 06 Oktober 2015
KPK: Dana Bansos dan Hibah Rawan Dikorupsi Jelang Pilkada

Kampanye Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Gowa periode 2015-2020 yang diikuti lima pasang calon bupati-wakil bupati akan dilaksanakan 27 Agustus 2015 hingga 5 Desember 2015. ANTARA FOTO/Yusran Uccang.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Peristiwa - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kepala daerah, seperti bupati, wali kota, bahkan gubernur rawan meyelewengkan dana bantuan sosial (bansos) atau dana hibah. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh KPK, dana bansos dan hibah biasanya dicairkan setahun menjelang pemilihan kepala daerah. Hal tersebut diungkapkan dalam rapat koordinasi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (6/10/).

"Ada kenaikan jumlah signifikan pencairan dana bansos jelang pemilihan (kepala daerah). Bahkan, jumlahnya bisa sampai 50 persen," ujar Asep Rahmat Suwandha, pejabat dari Direktorat Gratifikasi KPK.

Dana bansos dan hibah biasanya digunakan oleh incumbent yang kembali bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerahnya. Dana bansos dan hibah merupakan pemasukan paling rawan dikorupsi oleh kepala daerah.

KPK sudah melakukan riset dalam tiga tahun terakhir terkait korupsi dana bansos dan hibah. Dari hasil riset sejak 2011 sampai 2014, indikasi penyelewengan dana tersebut lepas dari monitoring dan audit publik, termasuk lembaga-lembaga audit yang ditunjuk negara.

"Hibah dan bansos adalah suatu aktivitas yang paling rawan dikorupsi, itu merupakan hasil riset yang kami lakukan selama tiga tahun terakhir," kata Asep Rahmat Suwandha.

Rapat dihadiri oleh jajaran KPU dan Bawaslu, serta stakeholders lain mulai dari TNI, kepolisian, DPRD, dan Pemda Kalsel, hingga organisasi masyarakat (ormas) dan tokoh agama setempat. Selain mengungkap modus korupsi dari dana bansos dan hibah, rapat juga membahas modus-modus lain yang dilakukan kepala daerah untuk melakukan korupsi, seperti saat proses perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Selain itu, ada pula kepala daerah yang memanfaatkan pengadaan barang dan jasa untuk meraup keuntungan.

Menurut Asep Rahmat Suwandha, modus-modus tersebut dilakukan kepala daerah tidak terlepas karena kebiasaan mereka yang sudah melakukan tindakan-tindakan koruptif dalam pilkada.

"Kecurangan dalam pilkada tidak hanya berdampak ketika selesai pemilu, tetapi ketika sudah ditetapkan sebagai pimpinan daerah. Proses ini memengaruhi perilaku bagaimana menjalankan roda pemerintahan. Aktivitas menjalankan program daerah akan sarat dengan korupsi," kata Asep.

Dengan fakta-fakta tersebut, Asep mengajak para pihak seperti KPU, Bawaslu serta pihak-pihak terakait untuk sama-sama berpartisipasi mengawasi aliran dana-dana yang mengalir kepada para calon maupun partai mengusung saat pilkada. (aka)

 

Baca Juga:

  1. PNS Stres Setiap Menghadapi Pilkada
  2. Ancaman Sanksi bagi PNS Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2015
  3. Pilkada Serentak, Orang Gila Tidak Punya Hak Pilih
  4. Putusan MK Picu Pembengkakan Anggaran Pilkada
  5. Pilkada DKI, Adhyaksa Dault: Wait and See

 

#Pencegahan Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi #Pilkada Serentak 2015 #Pilkada Serentak
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Bagikan