Tersangka Korupsi Patrice Rio Capella Janji Akan Kooperatif

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Kamis, 15 Oktober 2015
Tersangka Korupsi Patrice Rio Capella Janji Akan Kooperatif

Patrice Rio Capella, Sekjen Partai NasDem yang kini ditetapkan tersangka oleh KPK (Antara Foto/ Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Hukum - Mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella mengaku akan kooperatif jika diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus hukum yang menjerat dirinya.

"Saya siap datang rencananya besok. Bahkan akan datang lebih awal. Saya akan kooperatif," kata Patrice di kantor DPP NasDem, Menteng, Jakarta, Kamis sore (15/10).

Namun Patrice enggan menjelaskan saat ditanya motif penetapan status tersangkanya oleh KPK. Patrice meminta untuk meminta keterangan lebih detail kepada pengacaranya Maqdir Ismali.

Sementara itu Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Patrice Rio Capella menuding KPK terlalu terbur-buru menatapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Menurut Maqdir seharusnya Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka setelah Patrice Rio Capella diperiksa oleh KPK pada Jumat (16/10).

"Kenapa tidak dipanggil dulu besok. Dari hasil pemeriksaan baru ditetapkan sebagai tersangka. Ini proses yang normal," papar Maqdir.

Diberitakan Merahputih.com sebelumnya KPK menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka dalam kasus bantuan sosial (bansos) di Sumatera Utara. Menurut KPK Patrice Rio Capella diduga menerima janji, hadiah atau gratifikasi dari Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti.

Selain Patrice Rio Capella, KPK juga menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus serupa.Plt Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan penetapan mereka sebagai tersangka karena pihaknya sudah menemukan dua alat bukti permulaan cukup.

Johan menjelaskan, Gatot Pujo Nugroho bersama dengan Evy Susanti duga melakukan korupsi. Sementara itu Patrice Rio Capella yang menjabat sebagai anggota DPR RI menggunakan kewenangan miliknya untuk mengamankan kasus tersebut. Agar kasus tersebut aman, Gatot dan Evy memberikan sejumlah uang kepada Patrice Rio Capella.

Namun demikian Johan enggan menjelaskan berapa uang yang diterima Patrice Rio Capella dalam kasus tersebut. KPK sendiri menjerat Patrice Rio Capella dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. (Aka

BACA JUGA: 

  1. Hadapi KPK, Patrice Rio Capella Gandeng Maqdir Ismail
  2. Patrice Rio Capella Mundur dari NasDem
  3. Jadi Tersangka, Patrice Rio Capella Dipastikan Mundur
  4. KPK Tetapkan Patrice Rio Capella Jadi Tersangka 
  5. Surya Paloh Tunjuk Nining Indra Shaleh Jadi Plt Sekjen NasDem

 

 

 

 

 

#Surya Paloh #Maqdir Ismail #Sekjen NasDem #Patrice Rio Capella
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
Murka Surya Paloh! Sentil KPK Soal OTT Bupati Kolaka Timur, Minta DPR Turun Tangan
Abdul Azis sendiri telah dijemput tim penyidik KPK pada Kamis (7/8) malam, dibawa ke Polda Sulsel, dan kemudian diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk penanganan lebih lanjut
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Agustus 2025
Murka Surya Paloh! Sentil KPK Soal OTT Bupati Kolaka Timur, Minta DPR Turun Tangan
Indonesia
Sidang Kasus Hasto: Replik Jaksa KPK Disebut Bertentangan dengan Fakta Persidangan
Kuasa hukum Hasto sebut keterangan jaksa KPK soal data call data record (CDR) telah terbantahkan oleh fakta persidangan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
Sidang Kasus Hasto: Replik Jaksa KPK Disebut Bertentangan dengan Fakta Persidangan
Indonesia
Maqdir Ismail Sebut Perlu Undang-Undang Khusus Atur Obstruction of Justice
Mulanya, Maqdir menyoroti perbedaan antara KUHP Indonesia dan KUHP Belanda dalam menangani perkara obstruction of justice
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Mei 2025
Maqdir Ismail Sebut Perlu Undang-Undang Khusus Atur Obstruction of Justice
Indonesia
Surya Paloh Bantah Ponakannya Jadi Komisaris BTN Karena Jatah NasDem
Surya Paloh Bantah Ponakannya Jadi Komisaris BTN Karena Jatah NasDem
Wisnu Cipto - Jumat, 04 April 2025
 Surya Paloh Bantah Ponakannya Jadi Komisaris BTN Karena Jatah NasDem
Indonesia
Puan Jelaskan RUU TNI ke Jokowi dan Surya Paloh
Polemik RUU TNI, kata Puan, menjadi perbincangan saat pertemuan dirinya dengan Jokowi dan Surya Paloh dalam acara buka bersama (bukber) di NasDem Tower, Jakarta, Jumat (21/3).
Frengky Aruan - Sabtu, 22 Maret 2025
Puan Jelaskan RUU TNI ke Jokowi dan Surya Paloh
Indonesia
Satu Meja dengan Puan di Markas NasDem, Ini Kata Jokowi Soal Kapan Temui Megawati
Jokowi dan Puan tampak satu meja dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam acara buka bersama.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 22 Maret 2025
Satu Meja dengan Puan di Markas NasDem, Ini Kata Jokowi Soal Kapan Temui Megawati
Indonesia
Surya Paloh Absen di Pertemuan KIM Plus, Akan Datang ke Acara Gerindra Esok Hari
Jajaran pimpinan partai dan kepala-kepala daerah terpilih dari KIM Plus mulai berdatangan selepas shalat Jumat sehingga menyebabkan antrean kendaraan cukup panjang di sepanjang jalan dari arah Sentul menuju kediaman Prabowo
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Februari 2025
Surya Paloh Absen di Pertemuan KIM Plus, Akan Datang ke Acara Gerindra Esok Hari
Indonesia
Paloh Tak Hadiri Kumpul Bareng Prabowo, Ini Kata NasDem
Surya Paloh sedang berada di luar negeri, sehingga tidak dapat menghadiri undangan Prabowo di Kertanegara IV.
Hendaru Tri Hanggoro - Senin, 30 Desember 2024
Paloh Tak Hadiri Kumpul Bareng Prabowo, Ini Kata NasDem
Lainnya
NasDem Nilai Pertemuan Prabowo dengan Ketum Partai Politik untuk Perkuat Dukungan ke Pemerintah
Angga Yudha Pratama - Minggu, 29 Desember 2024
NasDem Nilai Pertemuan Prabowo dengan Ketum Partai Politik untuk Perkuat Dukungan ke Pemerintah
Bagikan