Tersangka Korupsi Patrice Rio Capella Janji Akan Kooperatif


Patrice Rio Capella, Sekjen Partai NasDem yang kini ditetapkan tersangka oleh KPK (Antara Foto/ Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih Hukum - Mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella mengaku akan kooperatif jika diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus hukum yang menjerat dirinya.
"Saya siap datang rencananya besok. Bahkan akan datang lebih awal. Saya akan kooperatif," kata Patrice di kantor DPP NasDem, Menteng, Jakarta, Kamis sore (15/10).
Namun Patrice enggan menjelaskan saat ditanya motif penetapan status tersangkanya oleh KPK. Patrice meminta untuk meminta keterangan lebih detail kepada pengacaranya Maqdir Ismali.
Sementara itu Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Patrice Rio Capella menuding KPK terlalu terbur-buru menatapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Menurut Maqdir seharusnya Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka setelah Patrice Rio Capella diperiksa oleh KPK pada Jumat (16/10).
"Kenapa tidak dipanggil dulu besok. Dari hasil pemeriksaan baru ditetapkan sebagai tersangka. Ini proses yang normal," papar Maqdir.
Diberitakan Merahputih.com sebelumnya KPK menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka dalam kasus bantuan sosial (bansos) di Sumatera Utara. Menurut KPK Patrice Rio Capella diduga menerima janji, hadiah atau gratifikasi dari Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti.
Selain Patrice Rio Capella, KPK juga menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus serupa.Plt Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan penetapan mereka sebagai tersangka karena pihaknya sudah menemukan dua alat bukti permulaan cukup.
Johan menjelaskan, Gatot Pujo Nugroho bersama dengan Evy Susanti duga melakukan korupsi. Sementara itu Patrice Rio Capella yang menjabat sebagai anggota DPR RI menggunakan kewenangan miliknya untuk mengamankan kasus tersebut. Agar kasus tersebut aman, Gatot dan Evy memberikan sejumlah uang kepada Patrice Rio Capella.
Namun demikian Johan enggan menjelaskan berapa uang yang diterima Patrice Rio Capella dalam kasus tersebut. KPK sendiri menjerat Patrice Rio Capella dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. (Aka)
BACA JUGA:
- Hadapi KPK, Patrice Rio Capella Gandeng Maqdir Ismail
- Patrice Rio Capella Mundur dari NasDem
- Jadi Tersangka, Patrice Rio Capella Dipastikan Mundur
- KPK Tetapkan Patrice Rio Capella Jadi Tersangka
- Surya Paloh Tunjuk Nining Indra Shaleh Jadi Plt Sekjen NasDem
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

Murka Surya Paloh! Sentil KPK Soal OTT Bupati Kolaka Timur, Minta DPR Turun Tangan

Sidang Kasus Hasto: Replik Jaksa KPK Disebut Bertentangan dengan Fakta Persidangan

Maqdir Ismail Sebut Perlu Undang-Undang Khusus Atur Obstruction of Justice

Surya Paloh Bantah Ponakannya Jadi Komisaris BTN Karena Jatah NasDem

Puan Jelaskan RUU TNI ke Jokowi dan Surya Paloh

Satu Meja dengan Puan di Markas NasDem, Ini Kata Jokowi Soal Kapan Temui Megawati

Surya Paloh Absen di Pertemuan KIM Plus, Akan Datang ke Acara Gerindra Esok Hari

Paloh Tak Hadiri Kumpul Bareng Prabowo, Ini Kata NasDem

NasDem Nilai Pertemuan Prabowo dengan Ketum Partai Politik untuk Perkuat Dukungan ke Pemerintah
