Rini Soemarno: Saya Siap Diperiksa KPK

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 06 Oktober 2015
Rini Soemarno: Saya Siap Diperiksa KPK

Menteri BUMN Rini Soemarno mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/10). (Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno berang dituduh menerima suap berupa barang furniture senilai Rp200 juta dari Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Rini malah menantang balik bagi siapa saja untuk melakukan audit.

"Uang apa? Tidak ada penyerahan uang Rp200 juta. Anda dapat dari mana itu?" sanggah Rini dengan nada tinggi di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10). 

Mantan Menteri Perindustrian di masa Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri ini juga menantang Komisi III DPR untuk membuktikan tuduhan tersebut di muka hukum. 

"Silakan Komisi III DPR kalau mau betul-betul melakukan pembuktian. Saya ikuti hukum. Saya tidak pernah terima (suap). Silakan saja diproses. Kalau KPK mau memeriksa pun silakan, tidak ada masalah," kata Rini.

Lebih jauh Rini menegaskan dirinya tidak pernah menerima barang seperti yang dituduhkan kepadanya. 

"Saya tidak pernah pegang barang. Persoalannya adalah saya tidak pernah tahu, tidak pernah pegang itu barang. Lebih lagi itu uang. Uang mana? Uang apa? Buktinya apa? Itu saja," ujar Rini sewot. 

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Mansinton Pasaribu mengaku menerima laporan bahwa Rini menerima suap dari RJ Lino. Berdasarkan informasi yang diterimanya, gratifikasi tersebut berupa barang furniture senilai Rp200 juta untuk rumah dinasnya.

Bahkan, Masinton juga memiliki bukti transfer pembelian perabotan tersebut berikut daftar perabotan yang diberikan RJ Lino tersebut. Dalam daftar tersebut tertera, pembelian kursi sofa tiga dudukan senilai Rp35 juta, 2 unit kursi sofa satu dudukan masing-masing senilai Rp25 juta, 1 unit meja sofa senilai Rp10 juta, 6 kursi makan masing-masing Rp3,5 juta, 1 unit meja makan senilai Rp35 juta dan satu set perlengkapan ruang kerja senilai Rp59 juta. Sehingga jika ditotal secara keseluruhan jumlahnya mencapai Rp200 juta. (rfd)

Baca Juga:

  1. Dituding Terima Gratifikasi, Rini Soemarno Tak Ambil Pikir
  2. Ruangan Kerja Digeledah Bareskrim, Wajah Dirut Pelindo II RJ Lino Pucat
  3. Bareskrim: RJ Lino Akan Dimintai Keterangan Terkait Pelindo II
  4. Masalah Pelindo II Tidak Bisa Dituntaskan Lewat Pasang Iklan
  5. Rizal Ramli Desak DPR Usut Sumber Dana Iklan Pelindo II
#Gratifikasi #Mansinton Pasaribu #Pelindo II #Dirut Pelindo RJ Lino #Rini Soemarno
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
KPK mendalami kasus gratifikasi batu bara Kutai Kartanegara. Geisz Chalifah pun dipanggil.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Raja Juli dapat diproses menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi terkait suap maupun gratifikasi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
KPK Memungkinkan Jerat Menteri Kehutanan Raja Juli Dengan Pidana Gratifikasi
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Indonesia
Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Isinya Diduga Dolar Singapura, Setara Rp 197 Juta
KPK menduga amplop berisi 12.000 dolar Singapura (Rp197 juta) dari Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Antoni, uang disita dari Ketua DPRD Kuansing.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli Isinya Diduga Dolar Singapura, Setara Rp 197 Juta
Bagikan