Bareskrim: RJ Lino Akan Dimintai Keterangan Terkait Pelindo II
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar (kanan) menjawab pertanyaan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (5/9). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/15.
MerahPutih Hukum - Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Pol) Anang Iskandar menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil Direktur Utama (Dirut) Pelindo II. Pemanggilan tersebut berkaitan usaha Bareskrim mengusut tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobil crane bongkar muat.
“Sekarang lagi proses, memang sudah ada ada tersangkanya,” Ujar Anang di Gedung Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/9).
Anang mengatakan, penyidik punya kewenangan memanggi RJ Lino untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, Brigjen Victor Edison Simanjuntak menyampaikan, Direksus telah menetapkan Direktur Teknik berinisial FN sebagai tersangka. Dirinya menegaskan, Polri tidak melakukan ralat terkait penetapan tersangka.
Dia menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Dalam Didang Ekonomi dan Keuangan/Perbankan serta Kejahatan Khusus (Dit Tipideksus) telah mendatangi sejumlah pelabuhan yang disebut membutuhkan crane. Hasilnya, diketahui bahwa kebutuhan crane di pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak mendesak.
“Sudah didatangi. Hasilnya, kebutuhan crane itu tidak mendesak,” tutup Victor uasai menyerahkan jabatannya.(gms)
Baca Juga:
Sering Diragukan, Anang Iskandar Optimis Jadi Kabareskrim
Soal Utang Rp2 Miliar Ini Penjelasan Anang Iskandar
Menunggu Nyali Komjen Anang Iskandar Tuntaskan Kasus Pelindo II
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar