Revisi UU KPK Cermin DPR Gembosi KPK?
Gedung KPK (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Politik - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka berdalih, revisi diperlukan untuk memperkuat struktur kelembagan anti rasuah tersebut.
Namun, Center for Budget Analysis (CBA) melihat revisi tersebut justru hanya akan menggembosi KPK. "Untuk melumpuhkan KPK, DPR mempreteli kekuatan KPK melalui revisi UU KPK. Ini cermin dari ketakutan DPR terhadap KPK," kata Direktur CBA Uchok Sky Khadafi, di Jakarta, Kamis (8/10).
Upaya melumpuhkan kekuatan KPK tersebut antara lain terlihat adanya rencana pembubaran KPK setelah 12 tahun sejak UU KPK resmi diundangkan?, KPK tak berwenang melakukan penuntutan, pelimpahan kasus ke Kejaksaan dan Kepolisian untuk kasus korupsi di bawah Rp50 miliar, penyadapan dan merekam pembicaraan harus seizin pengadilan, KPK juga tidak memiliki penuntut sendiri.
"Makanya kami meminta supaya revisi UU KPK ditarik dari prolegnas. Ini harus dilakukan agar DPR tidak melakukan pembahasan RUU pemberantasan korupsi yang niatnya DPR ingin memasukan KPK dalam kuburan," ujarnya.
Sebelumnya, enam fraksi di DPR mengusulkan revisi UU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015. Keenam fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, dan Fraksi PPP. (bhd)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR