ICJR: DPR Bajak Kewenangan KPK Berantas Korupsi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 07 Oktober 2015
ICJR: DPR Bajak Kewenangan KPK Berantas Korupsi

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan keprihatinan mendalam dengan sikap beberapa fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang berencana untuk mengamendemen Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Sebelumnya, RUU KPK tersebut sudah dihapuskan DPR dari daftar Prolegnas pada 2013.

"Dalam rapat Baleg pada 6 Oktober 2015 lalu, beberapa anggota dewan justru masih berusaha meyakinkan amandemen adalah jalan yang perlu ditempuh untuk memperkuat KPK. Fraksi mengusulkan agar revisi UU KPK masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2015, bahkan dalam pembahasan kemarin RUU ini diubah, dari sebelumnya inisiatif pemerintah, diusulkan menjadi inisiatif DPR," ujar Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W Eddyono, saat dihubungi merahputih.com, Rabu (7/10).

Dalam rapat kemarin, sejumlah anggota DPR masih mengungkit amandemen dan mendiskusikan beberapa rancangan terbaru mengenai revisi UU KPK. Dalam draf tersebut, ICJR meilihat hal-hal krusial yang berpotensi melemahkan KPK. Bahkan menurut ICJR, ada niat untuk membajak KPK dalam pasal-pasal revisi tersebut.

"Pertama, KPK sengaja dibuat secara ad hoc (sementara waktu) dengan jangka waktu yang terbatas. Ketentuan ini menyederhanakan masalah penanganan korupsi Indonesia, seakan-akan masalah korupsi dapat diselesaikan dengan 12 tahun. Ketentuan ini juga menitikberatkan bahwa masalah penanganan korupsi hanya pada penegakan hukum, bukan pada pencegahan dan lain-lain (sesuai fungsi KPK saat ini)," sambungnya.

Lebih janjut, Supriyadi W Eddyono juga mengungkapkan faktor Kedua, yaitu kewenangan KPK sengaja dibuat secara terbatas hanya untuk menangani kasus-kasus korupsi paling sedikit Rp50 miliar. Kondisi ini akan mengecilkan jumlah kasus yang akan ditangani oleh KPK.

"Ketiga, naskah DPR membuat struktur 'dewan eksekutif' di KPK, berada di bawah komisioner. Pilihan ini tidak sesuai dengan struktur KPK sebagai lembaga negara dan justru membuat birokrasi baru. Ketentuan ini sengaja melemahkan fungsi pimpinan-komisioner KPK," ungkap Supriadi.

Berdasarkan hal-hal tersebut, ICJR melihat materi dalam naskah RUU revisi yang diinisiasi oleh DPR sudah pada taraf digunakan untuk melemahkan atau membajak KPK. ICJR merekomendasikan DPR hentikan seluruh inisiatif untuk merevisi UU KPK. Baik dari segi momentum dan keutuhannya, revisi UU KPK belum diperlukan. (aka)

 

Baca Juga:

  1. RUU Larangan Minuman Beralkohol Rampung 2016
  2. Al Araf: Indonesia Butuh RUU Perbantuan, Bukan RUU Kamnas
  3. DPR Belum Terima Draft RUU KKR
  4. Ditanya Jumlah RUU yang Disahkan, Misbakhun Akui Tidak Tahu
  5. BNN Siapkan Draf RUU Narkotika Soal Rehabilitasi Pengguna Narkoba
#Supriyadi W Eddyono #Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Komposisi panel yang terdiri atas lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat menimbulkan pertanyaan terkait isu independensi KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 12 Mei 2024
Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK
Indonesia
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Hengki ini bertugas di Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Februari 2024
Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI
Indonesia
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Reyna ditahan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Frengky Aruan - Kamis, 25 Januari 2024
KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin
Indonesia
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Pemeriksaan Eks Bendahara Umum PDI Perjuangan (PDIP) itu akan dilakukan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Andika Pratama - Senin, 18 Desember 2023
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Nurul Ghufron, menyampaikan pemikiran ini dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Andika Pratama - Kamis, 14 Desember 2023
KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
Indonesia
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Andika Pratama - Rabu, 13 Desember 2023
Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
Indonesia
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Untuk mencegah korupsi, tiga peran domestik perempuan yang bisa dijalankan dalam pemberantasan korupsi
Andika Pratama - Selasa, 12 Desember 2023
KPK Ungkap 3 Peran Perempuan dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan