DPR Persilahkan Asing Bantu Tangani Bencana Asap
Seorang wanita menikmati kolam renang di atap gedung di depan Menara Kembar Petronas, dikelilingi kabut, di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (13/9). ANTARA FOTO/REUTERS/Olivia Harris
MerahPutih Peristiwa - DPR mempersilahkan asing membantu menangani bencana asap yang melanda wilayah Sumatera dan Kalimantan. Namun, bantuan tersebut tidak boleh mengintervensi politik dalam negeri.
"Apabila ada asing yang mau membantu sepanjang tidak ada intervensi politik harus diterima," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, di DPR, Jakarta, Kamis (8/10).
Menurut Agus, asing, terutama Malaysia dan Singapura, tentu sangat berkepentingan dengan bencana asap ini. Sebab, beberapa aktivitas di negeri Jiran tersebut menjadi terganggu.
"Misal asing, Singapura dia terkena kabut asap sehingga ada kepentingan supaya secepatnya tangani kabut asap," tandas Agus.
Sebelumnya, masyarakat Singapura yang kesal karena dampak asap Indonesia yang masuk wilayah udara mereka mulai menyindir melalui media sosial dengan tagar #terimakasihIndonesia. Singapura berharap, Indonesia punya solusi permanen atas bencana asap tersebut. Bahkan, mereka menawarkan bantuan. (bhd)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Libur Natal ke Singapura Bisa Langsung dari Semarang, Terbang Perdana 23 Desember
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP