Berikut Poin-poin Penolakan KPK terhadap RUU KPK

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 07 Oktober 2015
Berikut Poin-poin Penolakan KPK terhadap RUU KPK

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Revisi tersebut dinilai akan melemahkan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Sebelumnya, RUU KPK tersebut sudah dihapuskan DPR dari daftar Prolegnas pada 2013.

Pimpinan KPK sementara Taufiequrachman Ruki membacakan poin-poin penolakan KPK secara institusi terhadap RUU KPK. Ruki membacakan penolakan tersebut pada jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (7/10). KPK juga menyebarkan penolakan tersebut melalui media sosial Twitter KPK, @KPK_RI, dan situs web KPK.

"KPK menolak rencana revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002," demikian pernyataan KPK melalui akun Twitter resmi KPK. Berikut poin-poin penolakan terhadap RUU Nomor 30 Tahun 2002 dari KPK:

1. Tentang masa kerja KPK

Tidak perlu dilakukan pembatasan masa kerja KPK karena sesuai dengan Pasal 2 Angka 6 Tap MPR Nomor VIII Tahun 2001, menyatakan bahwa MPR mengamanahkan pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dalam Tap MPR tersebut tidak menyebutkan adanya pembatasan waktu tertentu

2. Tidak perlu dihapuskan kewenangan penuntutan, karena proses penuntutan oleh KPK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penanganan perkara secara terintegrasi

KPK juga mampu membuktikan adanya kerja sama yang baik antara penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang dibuktikan dengan dikabulkannya seluruh penuntutan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (100 % conviction rate)

3. Pembatasan penanganan perkara oleh KPK harus di atas Rp50 miliar adalah tidak berdasar, karena KPK fokus pada subyek hukum yaitu penyelenggara negara sesuai Tap MPR Nomor: XI Tahun 1999 dan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

4. Kewenangan Penyadapan

a. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu dalam Perkara Nomor 006/PUU-I/2003 dan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, MK menyatakan bahwa kewenangan penyadapan KPK tidak melanggar konstitusi sehingga perlu dipertahankan. Selama ini, kewenangan penyadapan sangat mendukung keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi. Apabila kewenangan ini dicabut maka sama dengan keinginan untuk melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi

b. KPK memiliki kewenangan melakukan penyadapan berdasarkan undang-undang (legal by regulated) yang berbasis pada evaluasi atau audit proses penyadapan, sehingga ketika KPK melakukan penyadapan tidak diperlukan adanya izin dari pengadilan (legal by court order)

5. KPK tetap tidak berwenang mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), kecuali terhadap perkara-perkara secara limitatif yaitu tersangka meninggal dunia atau tersangka tidak layak diperiksa di pengadilan (unfit to stand trial)

6. KPK harus diberikan kewenangan untuk melakukan rekrutmen pegawai secara mandiri, termasuk mengangkat penyelidik dan penyidik, berdasarkan kompetensinya bukan berdasarkan statusnya sebagai polisi atau jaksa.

 

Baca Juga:

  1. Pimpinan KPK Tolak Revisi Undang-Undang KPK
  2. ICJR: DPR Bajak Kewenangan KPK Berantas Korupsi
  3. RUU Larangan Minuman Beralkohol Rampung 2016
  4. DPR Belum Terima Draft RUU KKR
  5. Ditanya Jumlah RUU yang Disahkan, Misbakhun Akui Tidak Tahu
#RUU KPK #Rancangan Undang-Undang #Taufiequrachman Ruki #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
DPR Bersama Pemerintah Telah Selesaikan 14 RUU, Puan: Selalu Memprioritaskan Pembentukan UU yang Berkualitas
DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan memfokuskan pembahasan terhadap 11 RUU yang masih berada pada tahap pembicaraan tingkat I.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 15 Agustus 2025
DPR Bersama Pemerintah Telah Selesaikan 14 RUU, Puan: Selalu Memprioritaskan Pembentukan UU yang Berkualitas
Indonesia
RUU KUHAP Bukan Ancaman, Tapi Peluang Emas untuk KPK Makin Independen
Pasal 1 angka 7 telah menyepakati bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian atau pejabat lain yang diberi kewenangan melakukan penyelidikan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 Juli 2025
RUU KUHAP Bukan Ancaman, Tapi Peluang Emas untuk KPK Makin Independen
Indonesia
Pembahasan Batas Wilayah, Komisi II DPR RI Siap Revisi UU Provinsi dan Kabupaten/Kota
Komisi II DPR RI berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan 545 undang-undang yang berkaitan dengan provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Juni 2025
Pembahasan Batas Wilayah, Komisi II DPR RI Siap Revisi UU Provinsi dan Kabupaten/Kota
Indonesia
Pimpinan Didesak Terbitkan Perintah Komisi II Bahas RUU Daerah Kepulauan, Banyak EWarga Masih Terisolasi
Bila berpedoman pada Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, maka UU Daerah Kepulauan bukan hanya penting tapi mendesak untuk diterbitkan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Mei 2025
Pimpinan Didesak Terbitkan Perintah Komisi II Bahas RUU Daerah Kepulauan, Banyak EWarga Masih Terisolasi
Indonesia
Kewenangan KPK Dipersempit, Tak Bisa Usut Korupsi Bos BUMN
Padahal, dalam UU KPK, Lembaga Anti Rasuah hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara
Angga Yudha Pratama - Senin, 05 Mei 2025
Kewenangan KPK Dipersempit, Tak Bisa Usut Korupsi Bos BUMN
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
DPR Bentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Berikut Daftar Anggotanya
DPR membentuk pansus RUU pengelolaan ruang udara. Berikut ini adalah daftar anggotanya.
Soffi Amira - Kamis, 06 Maret 2025
DPR Bentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Berikut Daftar Anggotanya
Indonesia
Sah! Baleg Setujui RUU Minerba Jadi Inisiatif DPR
Baleg menyetujui RUU Minerba jadi inisiatif DPR. Kemudian, ada sejumlah substansi draf yang dimasukkan ke dalam draf RUU Minerba.
Soffi Amira - Selasa, 21 Januari 2025
Sah! Baleg Setujui RUU Minerba Jadi Inisiatif DPR
Bagikan