Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Perlu Kajian Mendalam

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 27 Januari 2016
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Perlu Kajian Mendalam

Personel Paspamres berjaga di lokasi peletakan batu pertama pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (22/1). (Foto: FB/Presiden Joko Widodo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyambut baik pemerintah dalam pengadaan kereta cepat Jakarta-Bandung. Namun, hal ini perlu dilakukan kajian lebih mendalam dari segi dampak lingkungan dan dampak sosial.

"Bila dilihat dari segi ekonomi ada nilai keekonomian yang tinggi dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Tapi harus dikaji lebih mendalam lagi," kata anggota DPR-RI Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrat Sartono Hutomo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).

Sartono menambahkan bila dilihat dari perhitungan investasi, proyek ini harus balik modal dalam lima tahun. 

"Nilai investasinya cukup besar yakni Rp70 triliun dengan jarak sekitar 146 km. Menurut saya ini kurang efektif dan jarak ini ditempuh dengan 250 km/jam ini mubazir. Kalau Jakarta-Surabaya mungkin lebih bermanfaat," terangnya.

Menurut Sartono, berapa pun dana yang dikucurkan investor tetap saja akan membebani negara ini. 

"Beda cerita kalau uang di negara kita melimpah dan kecuali kebutuhannya mendesak tidak masalah. Tapi kita harus rembukan, perlu dilakukan kajian mendalam dan tidak ada aturan yang dilanggar," terangnya.

Menurut Sartono proyek kereta cepat Jakarta-Bandung harus ada payung hukum yang mengikat. Kalau proyek kereta cepat tidak selesai dalam masa pemerintahan Jokowi lalu ganti pemerintah apa akan dilanjutkan karena tidak sesuai dengan prioritasnya. 

"Ini harus ada yang landasan mengikat sehingga nanti dia bisa mangkrak jika tidak ada. Ini harus dibahas secara mendalam, ini harus jadi pertimbangan," jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya, tiket kereta cepat juga harus disesuaikan dengan segmennya pasar. Jika harga tiket dipatok harga Rp300 ribu per kepala untuk harga jualnya, maka kereta ini diperuntukkan bagi masyarakat kalangan menengah ke atas. 

"Jika kereta tersebut bolak balik mengangkut penumpang berjumlah 20 ribu-30 ribu, maka asumsi harus bayar 40 persen kurang lebih setahun Rp800 miliar ini paling tidak butuh puluhan tahun," tandasnya. (Abi)

BACA JUGA

  1. Walhi Jabar Kritik Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  2. Paket Kebijakan IX, Pemerintah Perluas Negara Pemasok Impor Sapi
  3. Paket Kebijakan IX, Jokowi Akan Terbitkan Perpres Pembangunan Infrastruktur Listrik
  4. Kapal Ternak Belum Efektif Turunkan Harga Daging Sapi
  5. Kapal Ternak Jokowi Pangkas Biaya Pengiriman Sapi Rp1,48 Juta/Ekor
#DPR #Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
RKUHAP dilakukan melalui mekanisme kompromi yang sehat, dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara publik dan lembaga penegak hukum.
Alwan Ridha Ramdani - 5 menit lalu
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
Indonesia
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
bahwa RUU KUHAP untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 9 menit lalu
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Indonesia
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
p=Para pekerja migran memiliki bekal keterampilan dan daya saing yang lebih kompetitif sebagai bekal kerja tinggi di luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 1 menit lalu
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
Indonesia
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Di Kabupaten Bogor saja masih terdapat 70 desa yang masuk kawasan hutan, dan sebagian mengalami kondisi infrastruktur yang lebih buruk dari Pinogu.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 37 menit lalu
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Berita Foto
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Pembahasan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang (RUU) tentang tentang KUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 13 November 2025
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Murka Terhadap Purbaya karena Ogah Lunasi Utang Kereta Cepat
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo marah ke Menkeu Purbaya soal Kereta Cepat Jakarta - Bandung.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Murka Terhadap Purbaya karena Ogah Lunasi Utang Kereta Cepat
Indonesia
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
puluhan poin masalah itu tercatat setelah pihaknya menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan 93 pihak, baik perseorangan maupun lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
Berita Foto
RDP Badan Gizi Nasional dengan Komisi IX DPR Bahas Penyerapan Anggaran Tahun 2025
Kepala BGN Dadan Hindayana bersama Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang saat RDP dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 12 November 2025
RDP Badan Gizi Nasional dengan Komisi IX DPR Bahas Penyerapan Anggaran Tahun 2025
Indonesia
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Huda juga menekankan pentingnya transparansi algoritma yang digunakan oleh aplikator
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 November 2025
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Indonesia
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Ini harus diatur lebih tegas agar tidak disalahgunakan dengan alasan ‘dirumahkan’
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 November 2025
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Bagikan