Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Perlu Kajian Mendalam

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 27 Januari 2016
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Perlu Kajian Mendalam

Personel Paspamres berjaga di lokasi peletakan batu pertama pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (22/1). (Foto: FB/Presiden Joko Widodo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyambut baik pemerintah dalam pengadaan kereta cepat Jakarta-Bandung. Namun, hal ini perlu dilakukan kajian lebih mendalam dari segi dampak lingkungan dan dampak sosial.

"Bila dilihat dari segi ekonomi ada nilai keekonomian yang tinggi dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Tapi harus dikaji lebih mendalam lagi," kata anggota DPR-RI Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrat Sartono Hutomo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1).

Sartono menambahkan bila dilihat dari perhitungan investasi, proyek ini harus balik modal dalam lima tahun. 

"Nilai investasinya cukup besar yakni Rp70 triliun dengan jarak sekitar 146 km. Menurut saya ini kurang efektif dan jarak ini ditempuh dengan 250 km/jam ini mubazir. Kalau Jakarta-Surabaya mungkin lebih bermanfaat," terangnya.

Menurut Sartono, berapa pun dana yang dikucurkan investor tetap saja akan membebani negara ini. 

"Beda cerita kalau uang di negara kita melimpah dan kecuali kebutuhannya mendesak tidak masalah. Tapi kita harus rembukan, perlu dilakukan kajian mendalam dan tidak ada aturan yang dilanggar," terangnya.

Menurut Sartono proyek kereta cepat Jakarta-Bandung harus ada payung hukum yang mengikat. Kalau proyek kereta cepat tidak selesai dalam masa pemerintahan Jokowi lalu ganti pemerintah apa akan dilanjutkan karena tidak sesuai dengan prioritasnya. 

"Ini harus ada yang landasan mengikat sehingga nanti dia bisa mangkrak jika tidak ada. Ini harus dibahas secara mendalam, ini harus jadi pertimbangan," jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya, tiket kereta cepat juga harus disesuaikan dengan segmennya pasar. Jika harga tiket dipatok harga Rp300 ribu per kepala untuk harga jualnya, maka kereta ini diperuntukkan bagi masyarakat kalangan menengah ke atas. 

"Jika kereta tersebut bolak balik mengangkut penumpang berjumlah 20 ribu-30 ribu, maka asumsi harus bayar 40 persen kurang lebih setahun Rp800 miliar ini paling tidak butuh puluhan tahun," tandasnya. (Abi)

BACA JUGA

  1. Walhi Jabar Kritik Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
  2. Paket Kebijakan IX, Pemerintah Perluas Negara Pemasok Impor Sapi
  3. Paket Kebijakan IX, Jokowi Akan Terbitkan Perpres Pembangunan Infrastruktur Listrik
  4. Kapal Ternak Belum Efektif Turunkan Harga Daging Sapi
  5. Kapal Ternak Jokowi Pangkas Biaya Pengiriman Sapi Rp1,48 Juta/Ekor
#DPR #Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Daerah-daerah yang masih tertinggal, seperti sebagian wilayah di Pulau Sumbawa, harus menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan
Indonesia
Long Weekend Isra Miraj 2026, Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung 'Anjlok'
Masyarakat dapat menikmati perjalanan Whoosh dengan tarif lebih hemat, dengan potongan harga hingga 43 persen jika dibandingkan dengan tarif normal.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Long Weekend Isra Miraj 2026, Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung 'Anjlok'
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Berita Foto
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Januari 2026
Pidato Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Perdana Tahun 2026
Bagikan