Paket Kebijakan IX, Jokowi Akan Terbitkan Perpres Pembangunan Infrastruktur Listrik

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 27 Januari 2016
Paket Kebijakan IX, Jokowi Akan Terbitkan Perpres Pembangunan Infrastruktur Listrik

Menko Perekonomian Darmin Nasution (ketiga kiri) saat pemaparan Paket Kebijakan IX di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (27/1). (Foto Setkab.go.id)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Bisnis - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meluncurkan Paket Deregulasi di Istana Negara hari ini. Paket Kebijakan Ekonomi IX untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mencapai rasio elektrifikasi hingga 97,2 persen pada tahun 2019.

Paket Kebijakan Ekonomi jilid IX berfokus pada upaya mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, sampai tahun 2015, kapasitas listrik terpasang di Indonesia mencapai 53 GW dengan energi terjual mencapai 220 TWH. Rasio elektrifikasi saat ini sebesar 87,5 persen.

“Untuk mencapai rasio elektrifikasi hingga 97,2 persen pada 2019, diperlukan pertumbuhan pembangunan infrastruktur  ketenagalistrikan sekitar 8,8 persen per tahun. Ini berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi 6 persen per tahun dengan asumsi elastisitas 1,2,” kata Darmin kepada wartawan saat peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IX, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1) petang.

Untuk mengejar target tersebut, lanjut Menko Perekonomian, diperlukan kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa penugasan kepada  PT PLN (Persero). Dengan adanya Peraturan Presiden untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang menjadi bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi IX, PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

“Pemerintah akan mendukung berbagai langkah PLN seperti menjamin penyediaan energi primer, kebutuhan pendanaan dalam bentuk PMN dll. Juga fasilitas pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), penyederhanaan perizinan melalui PTSP, penyelesaian konflik tata ruang, penyediaan tanah serta penyelesaian masalah hukum, serta pembentukan badan usaha tersendiri yang menjadi mitra PLN dalam penyediaan listrik,” papar Darmin.

Namun, lanjut Darmin, PLN juga wajib mengutamakan penggunaan barang/jasa dalam negeri melalui proses pengadaan yang inovatif, misalnya pengadaan secara openbook, pemberian preferensi harga kepada penyedia barang/jasa dengan  tingkat kandungan dalam negeri yang tinggi, serta penerapan pengadaan yang memungkinkan pabrikan-pabrikan dalam negeri menyediakan komponen untuk sistem pembangkit listrik. 

BACA JUGA:

  1. Sudirman Said Respon Baik Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VIII
  2. Sektor Manufaktur Proyeksi Investasi Terbesar 2016
  3. Kementerian ESDM Belum Putuskan Pengembangan Blok Masela
  4. Ketua Kadin Sambut Baik Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VIII
  5. Mantan Menteri KKP: Indonesia Belum Bisa Jadi Negara Maritim

 

#Paket Kebijakan Ekonomi #Darmin Nasution
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Paparkan 8 Kebijakan Pendorong Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal 1 2025
Prabowo juga memaparkan kebijakan-kebijakan yang mendorong daya saing untuk transformasi ekonomi
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Februari 2025
Prabowo Paparkan 8 Kebijakan Pendorong Pertumbuhan Ekonomi di Kuartal 1 2025
Bagikan