Pria Bertato Tewas Tertembak di Johar Baru Bernama Rico


Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian (kiri) memimpin penggerebekan pengedar narkoba di Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (22/1). (Foto Twitter @TMCPoldaMetro)
MerahPutih Megapolitan - Polisi terlibat baku tembak dengan pengedar narkoba saat akan melakukan penangkapan di Johar Baru, Jakarta Pusat. Salah seorang pengedar narkoba tewas tertembak diketahui adalah Rico (36), warga Tanah Tinggi.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hendro Pandowo menjelaskan, Rico terlibat dalam pengeroyokan Bripka Taufik Hidayat pada penggerebekan di Jalan Slamet Riyadi IV, Matraman, Jakarta Timur, Senin (18/1) lalu. Rico diduga menguasai senjata api milik anggota Polri yang turut dalam penggerebekan itu.
"Kami menduga, pistol tersebut milik anggota bernama Iptu Prabowo yang diambil dalam insiden pengeroyokan beberapa waktu lalu," ujar Hendro di jalan Narada, Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Jumat (22/1).
Untuk lebih memastikan, pistol tersebut akan memeriksa lebih lanjut. "Nanti kami bawa untuk diidentifikasi, berapa peluru yang ditembak dan milik siapa pistol itu," paparnya. Jasad Rico masih tergeletak di Tempat Kejadian Perkara (TKP) selanjutnya akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati.
Pantauan merahputih.com, warga masih berkerumun di lokasi kejadian. Anggota polisi dari Polres Jakpus dan Polda Metro Jaya masih berjaga-jaga di lokasi.
Aksi penggerebekan ini disaksikan langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal, serta Kapolres Jakpus Kombes Hendro Pandowo.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
