Polisi Sita Tiga Buku Tabungan Mami Yola Bersaldo Miliaran Rupiah
Ilustrasi Uang Rupiah (Antara)
MerahPutih Megapolitan - Aparat kepolisian mengamankan buku rekening milik bandar sabu Mami Yola. Mami Yola diketahui memiliki dana hingga mencapai miliar rupiah yang tersimpan dalam tiga rekening yang terdiri dari dua rekening di BCA dan satu rekening di BNI.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Eko Daniyanto mengatakan rekening itu masih memerlukan pendalaman.
"Kami sudah sita tiga buku tabungannya dan kami sudah lakukan pemblokiran," kata Eko di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/1).
Mami Yola diringkus petugas dalam penggerebekan di Jalan Slamet Riyadi IV, Matraman, Jakarta Timur, Senin (18/1) lalu. Dalam penggerebekan itu, Bripka Taufik Hidayat dan seorang informan, Japri Al Cibe meregang nyawa. Bripka Taufik dan Cibe menceburkan diri ke Kali Ciliwung demi menghindari pengeroyokan, namun akhirnya ditemukan tewas beberapa hari kemudian.
Sedangkan pembacok Bripka Taufik, Priyooza Wijaya alias Ade Badak (38), tewas dengan tiga peluru bersarang di tubuhnya. Satreskrim Polda Metro Jaya mencium keberadaan Ade di daera Jatinegara, Jakarta Timur kemudian membuntutinya. Saat akan ditangkap di Cawang, Jakarta Timur, Ade melawan sehingga petugas melepaskan tembakan yang mengakhiri pelariannya. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang