Polisi Baku Tembak dengan Pengedar Narkoba di Johar Baru
Jajaran petugas dari Polres Jakpus dan Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan pengedar narkoba di Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (22/1). (Foto Twitter TMCPoldaMetro)
MerahPutih Megapolitan - Puluhan polisi dari Polres Jakpus dan Polda Metro Jaya terus melakukan perburuan jaringan pengedar narkoba yang mengeroyok Bripka Taufik Hidayat pada penggerebekan di Jalan Slamet Riyadi 4, Matraman, Jakarta Timur, Senin (18/1). Polisi menggerebek lokasi pengedar narkoba yang bersembunyi di Johar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (22/1) sore.
Upaya penangkapan diwarnai aksi baku tembak antara polisi dan pengedar narkoba.
Meski sudah terkepung, pengedar narkoba itu enggan menyerah dan malah menembak petugas gabungan dari Polres Jakpus dan Polda Metro Jaya.
Salah satu pengedar narkoba bertato dan berkaus hijau tewas dalam baku tembak tersebut.
Aksi penggerebekan ini disaksikan langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal, serta Kapolres Jakpus Kombes Hendro Pandowo.
Sebelumnya, Priyooza Wijaya alias Ade Badak (38), yang membacok Bripka Taufik tewas ditembak petugas di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur. Ade melawan dan mengancam petugas dengan sebilah pedang saat akan ditangkap.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Terima 3 Barang Bukti Laporan Pemidanaan Pandji: Flashdisk Hingga Rilis
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polisi Buka Peluang Jika Ada Bukti Baru
Kasus Kematian Arya Daru Dihentikan, Polda Metro Jaya tak Temukan Bukti Pidana
Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Buka Suara soal Materi Stand Up 'Mens Rea'
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
Polda Metro Jaya Gandeng 3 Kejati Sinkronkan KUHP Biar Rakyat Gampang Pantau Kasus
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang