Melawan Pakai Pedang, Agus Badak Tewas Ditembak


Ilustrasi polisi
Merahputih Megapolitan- Otak di balik pengeroyokan anggota Polsek Senen Bripka Taufik Hidayat, Priyooza Wijaya alias Ade Badak, tewas di tempat, akibat tiga timah panas yang dilepaskan oleh pihak kepolisian.
Priyooza Wijaya alias Ade Badak (38), tewas ditembak petugas lantaran pelaku melawan dan mengancam petugas di lapangan menggunakan senjata tajam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Eko Daniyanto mengungkapkan, sebelum mendapat informasi mengenai Ade Badak, tim satgas gabungan (Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur dan Tim Khusus Polda Metro Jaya) telah berkoordinasi dengan satu saksi mahkota dalam insiden pengeroyokan tersebut.
"Tiga hari kami bersama tim menyisir dan kemudian maping satu orang yang kita dapati menjadi saksi mahkota kasus ini," ujar Eko di Mapolda Metro Jaya, Jum'at (22/1).
Berdasarkan keterangan saksi mahkota, pihaknya berhasil mengidentifikasi sedikitnya 12 pelaku pengeroyokan terhadap aparat kepolisian saat itu.
"Kami ketahui dari 12 pelaku ini, lima pelaku kami ketahui membawa senjata tajam, seperti samurai, celurit kecil, golok, belati dan menurut informasi ada yang membawa senjata api," kata dia.
Kemudian, tim segera melakukan penyelidikan terhadap lima pelaku yang membawa senjata tajam. Petugas mendapatkan informasi keberadaan dari otak pengeroyokan.
"Allhamdulillah, tepatnya malam pada pukul 07.30 WIB, tim kami mendapat informasi dari anggota di lapangan. Didapatilah, namanya Priyooza Wijaya alias Ade Badak, sebagaimana informasi keterangan yang kami ambil dari saksi mahkota," tutupnya. (gms)
BACA JUGA;
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
