Polisi Tolak Pidanakan Anggotanya yang Tembak Warga
 Eddy Flo - Selasa, 28 Juli 2015
Eddy Flo - Selasa, 28 Juli 2015 
                Anggota Polda Metro Jaya bersenjata lengkap menjaga buronan yang tertangkap (Foto: Antara Foto)
MerahPutih Megapolitan - Kepolisian tidak akan memproses secara hukum terhadap AKP I Gusti Gede Ngurah yang menembak Jupri Pasaribu hingga tewas. Sebelumnya diberitakan, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanjung Priuk nonaktif itu menembak mati warga Sungai Bambu, Tanjung Priuk, Jakarta Utara tersebut, pada Jumat (3/7) lalu.
Hal ini terjadi diduga lantaran Jupri yang tengah mabuk, mengamuk lalu menyerang tetangganya. Gede yang ada di lokasi lekas bereaksi dengan menembaknya
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Janner Pasaribu menjelaskan, pihaknya akan memproses kasus ini dari segi pelanggaran kode etik profesi.
"Kita tidak akan proses pidananya. Sebab, keluarga korban telah berdamai dengan anggota polisi tersebut," ujar Janner di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (28/7).
Meski begitu dirinya mempersilahkan apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, melaporkan kasus ini secara pidana. Adapun guna menuntaskan persoalan ini, pihaknya akan segera menyidangkan kasus penembakan ini di persidangan yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan usai pemeriksaan yang dilakukan Satuan Propam Polres Metro Jakarta Utara.
"Persidangan ini bakal berlangsung apabila tidak ada yang melaporkan kasus ini ke ranah pidana," kata dia. Meski demikian, tak jelas kapan tepatnya persidangan ini dilakukan.
Menurut Jannder, ada tiga tahapan dalam persidangan tersebut. Di antaranya ialah tahap pemberian keterangan, kemudian penersangkaan dan yang terakhir putusan. Paling cepat, kata dia, tahapan ini bisa beres dalam dua kali sidang. Persidangan ini sendiri dipimpin oleh tiga orang hakim dari polri yakni ketua, wakil ketua dan anggota.
Sanksi-sanksi telah menanti apabila Gede terbukti melakukan pelanggaran etik dalam peristiwa itu. Di antaranya, kata Janner, mulai dari sanksi teguran, dimutasi, minta maaf kepada instansi serta atasan, dan yang terberat yaitu pemecatan.
"Untuk PDTH (pemecatan dengan tidak hormat kami hanya merekomendasikan," Rekomendasi ini nantinya akan disampaikan ke Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti. Jenderal bintang empat inilah yang akan memutuskan dipecat tidaknya anggota polri tersebut. Adapun eksekutor pemecatan adalah Kepala Polda Metro Jaya Tito Karnavian.(gms)
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Damaikan Tukang Ojek dan Go-Jek
100 Hari Pemerintahan Jokowi-JK, Tukang Ojek Masih Sengsara
Oknum Polisi Pelaku Penembakan Tanjung Priok Terancam Dipecat
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo, Ada Barbuk Ganja
 
                      Polisi Temukan Ganja Saat Tangkap Musisi Onad, TKP Rumah di Rempoa
 
                      Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
 
                      Polda Metro Tangkap Onad Eks Vokalis Killing Me Inside Diduga Terkait Narkoba
 
                      Direktur Mecimapro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE di Jakarta
 
                      Sidang Pembunuh Mantan PM Jepang Shinzo Abe Dimulai, Motifnya Dendam kepada Gereja Unifikasi
 
                      Penembak Pengacara di Tanah Abang Ngaku Kesal Diintimidasi dan Merusak Lahan yang Dijaga
 
                      Pengacara Ditembak di Tanah Abang Diduga Terkait Sengketa Lahan, Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Puluhan Senpi
 
                      Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
 
                      AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
 
                      




