Polda Metro Jaya Damaikan Tukang Ojek dan Go-Jek


Tukang Ojek vs Go-Jek (Foto: Antara Foto)
MerahPutih Megapolitan - Persaingan bisnis yang berujung tindak kekerasan antara ojek yang bernaung di bawah perusahan aplikasi mobile Go-Jek dengan ojek pangkalan, semakin meruncing. Hal ini langsung jadi perhatian dari Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menyelesaikan sengketa ini.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, pihaknya telah melakukan langkah antisipasi berupa upaya persuasif guna meredam persoalan ini.
"Yang jelas kepolisian sudah antisipasi kita lakukan sosialisasi ke ojek biasa ngga perlu melakukan hal yg merugikan," ujar Iqbal kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (28/7).
Seperti diketahui, intimidasi terjadi pada pengemudi Go-Jek wanita bernama Istiqomah ketika melintas di Warung Buncit, Mampang, Jakarta Selatan, pada Jumat (24/7) lalu. Istiqomah dipukul kepala bagian belakang kepalanya oleh pengendara ojek pangkalan yang biasa beroperasi di lokasi itu, ketika melayani penumpang. Setelah dilaporkan ke polisi, persoalan ini akhirnya diselesaikan secara damai.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian sebelumnya mengatakan akan menindak tegas pelaku kekerasan terhadap pengemudi Go-Jek. Sebab, menjadi domain instutsinya untuk menegakan hukum dalam segala persoalan.
Iqbal melanjutkan, selain sosialisasi ke pengemudi ojek pangkalan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang atas keberadaan Go-Jek. Ihwal perizinan Go-Jek, polisi masih mengonfirmasi hal ini ke pemerintah propinsi DKI Jakarta.
Lebih jauh, sementara ini pihaknya menduga berbagai intimidasi dan kekerasan yang terjadi kepada pengemudi Go-Jek lantaran persaingan. Menurut Iqbal, persaingan bisnis yang tak sehat ini seharusnya tidak terjadi. Sebab, selain memiliki segmentasi yang berbeda, hendaknya pengemudi ojek pangkalan bergabung ke perusahaan yang dipimpin Nadiem Makarim tersebut guna meningkatkan pendapatannya.
"Mereka karena motifnya cemburu. Harusnya mereka mendekat ke Go-Jek. Nggak perlu berebut pasarnya, karena pasarnya lain," tandasnya.
Selain intimidasi fisik, pengemudi Go-Jek juga kerap mendapat intimidasi non fisik. Salah satunya ialah beredarnya spanduk larangan pengemudi Go-Jek untuk menaikan penumpang. Spanduk ini diketahui banyak terpampang di sejumlah sudut pinggir jalan, dengan ukuran cukup besar.(gms)
Baca Juga:
100 Hari Pemerintahan Jokowi-JK, Tukang Ojek Masih Sengsara
Eza Yayang Pernah Diselamatkan Tukang Ojek
Alasan Masyarakat Betawi Pilih Profesi Jadi Tukang Ojek
Datang Ke Acara 7 Bulanan Gigi, Raffi Ahmad Naik Ojek
Tukang Ojek: Yang Buat Macet Jalan Thamrin Bukan Roda Dua
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
