Tukang Ojek: Yang Buat Macet Jalan Thamrin Bukan Roda Dua


Sejumlah kendaraan termasuk truk melaju di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) di kawasan Ragunan, Jakarta, Selasa (7/4). (Foto: Antara/Andika Wahyu)
MerahPutih Megapolitan - Bernadi (59), salah seorang tukang ojek yang mangkal di kawasan MH Thamrin, mengatakan bahwa kelonggaran jam-jam tertentu bagi pengendara sepeda motor di Jalan Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat bukan sesuatu yang perlu diapresiasi tinggi. Selama ini Bernadi melihat Jalan Thamrin macet karena kendaraan yang bukan roda dua. (Baca: Tukang Ojek: Larangan Melintas Thamrin Dimulai Jam Tujuh Malamlah)
"Angka tertinggi roda dua, tapi kan yang buat macet bukan roda 2," kata dia kepada Merahputih.com, di kawasan Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Selasa (7/4). (Baca: Larangan Sepeda Motor Berimbas Buruk Terhadap Tukang Ojek)
Bernadi juga mengeluhkan sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pembedaan antara pengendara sepeda motor dan pengendara mobil. "Jangan dibeda-bedain, kecuali pengendara motor nggak bayar pajak. Kasian ekonominya yang kurang," kata dia mengeluhkan.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja purnama mengeluarkan pergub Nomor 141 2015 sebagai pengganti Pergub Nomor 195 2014 mengenai larangan sepeda motor melewati Jalan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat. Dari 24 jam menadi 17 jam. Pengendara sepeda motor dapat melewati jalan tersebut mulai pukul 23.00-06.00 WIB. (AB)
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Imam Besar FBR: Pergub Lembaga Adat Betawi Harus Dipercepat
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah

Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan

Pj DKI 1 Evaluasi Pergub Penggusuran yang Dikembalikan Kemendagri

Sambil Lesehan, Anies Sebut Pencabutan Pergub Penggusuran Lagi Diperjuangkan

Pemprov DKI Sebut Anies Janji Cabut Pergub Penggusuran Zaman Ahok Sebelum Lengser
