Polisi Dalami Keterangan Salah Satu Teman Ngopi Mirna

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 12 Januari 2016
Polisi Dalami Keterangan Salah Satu Teman Ngopi Mirna

Prarekonstruksi tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), di di Restaurant Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/1). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah memeriksa salah satu teman mengopi Wayan Mirna Salihin (27) yang meregang nyawa setelah menyeruput kopi di Kafe Olivier Mall Grand Indonesia, Rabu (6/1) lalu.

Ihwal tersebut dilakukan penyidik sembari menunggu hasil autopsi jenazah Mirna dari Pusat Labotorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

"Belum (ada hasil) tapi salah satu teman (mengopi Mirna) masih dalam pendalaman kami," ujar Anton di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

Lebih jauh, Anton mejelaskan, sementara ini tim penyidik telah memeriksa sebanyak 10 saksi terkait tewasnya Mirna. Namun, Anton sedikit bergeming soal keterangan 10 saksi tersebut. Pasalnya, ada satu saksi yang mencoba mengaburkan keterangan dari para saksi itu.

"Ada (saksi) yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Makanya akan diadakan konfrontir," paparnya.

Kendati demikian, Anton enggan menyebut siapa teman mengopi Mirna yang mencoba mengaburkan fakta dan tengah didalami oleh pihaknya tersebut.

Untuk diketahui, Mirna hanya ditemani dua orang kerabatnya saat meminum es kopi di Restorant West Mall Grand Indonesia pada Rabu (6/1) lalu. Akibatnya, Mirna harus meregang nyawanya usai menikmati hidangan kopi bersama kedua temannya S dan H.

"Nanti dulu, ada praduga tak bersalah kan," tutupnya. (gms)


BACA JUGA:

  1. Usut Kematian Mirna, Polisi Periksa 10 Saksi
  2. Kasus Mirna Serupa dengan Tewasnya Aktivis HAM Munir
  3. Usut Kematian Mirna, Polisi Terus Periksa Sejumlah Barang Bukti
  4. Sample Tubuh Mirna Diberikan kepada Tim Labfor Mabes Polri
  5. Puslabfor Polri Usut Kasus Tewasnya Mirna
#Polri #Keracunan #Irjen Pol Anton Charliyan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Berkat kerja kolektif seluruh jajaran, ketertiban dan keamanan nasional berhasil dikembalikan dalam waktu relatif singkat.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Indonesia
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Ia menilai putusan MK sangat krusial dalam upaya menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batasan kewenangan antar lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Indonesia
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
Pemerintah berencana merevisi Perpres 67/2021 tentang Penanggulangan TBC dengan melibatkan 35 instansi, termasuk TNI dan Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Indonesia
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Indonesia
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Pembangunan fisik dan ekonomi tidak akan mencapai hasil optimal apabila hukum tidak dapat ditegakkan dengan baik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 08 November 2025
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Indonesia
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
Pengangkatan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian berdasarkan Keppres No 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
Berita Foto
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
Simbolis penyerahan jenazah Farhan dan Reno kepada pihak keluarga di RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (7/11/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 07 November 2025
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
Bagikan