Usut Kematian Mirna, Polisi Periksa 10 Saksi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 12 Januari 2016
Usut Kematian Mirna, Polisi Periksa 10 Saksi

Prarekonstruksi tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), di di Restaurant Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/1). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Aparat penegak hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengantongi sepuluh orang saksi guna memintai keterangan terkait tewasnya seorang perempuan Wayan Mirna Salihin (27) beberapa waktu lalu.

Diberitakan sebelumnya, Mirna meninggal dunia setelah meminum es kopi vietnam di Restaurant Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/1) malam lalu.

Sepuluh orang yang diperiksa tersebut di antaranya empat orang dari pegawai cafe. Sedangkan sisanya adalah teman dan keluarga korban.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan mengatakan, pihak kepolisian masih menyelidiki terkait meninggalnya Wayan Mirna Salimin terkait motif pembunuhan atau kecelakaan.

"Kalau pembunuhan soalnya memiliki motif," ujar Anton di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (11/1).

Lebih jauh, Anton mengatakan, motif pembunuhan biasanya seperti ekonomi, balas dendam, ketakutan dan lain-lain. Hal tersebut, seperti yang didapatkan di lapangan. Untuk zat asing di tubuh korban, pihak kepolisian masih belum dapat memastikan apakah zat tersebut sianida.

Tentang zat asing tersebut masih dalam penyelidikan dan belum dapat dipastikan. Tim Labfor Mabes Polri masih menunggu hasil dari tes laboratarium hingga terdapat satu kepastian.

Pihak kepolisian tidak menyangkal terdapat zat asing yang masuk dan menyebabkan luka di lambung.

"Kita masih teliti lebih dalam, sehingga belum bisa disampaikan," tuturnya.

Sementara itu, terdapat CCTV yang ada di sana. Anton berharap, tim dari kepolisian dapat petunjuk yang jelas, terkait apakah disengaja atau tidaknya tentang meninggalnya Mirna dengan adanya rekaman cctv tersebut.

"Masih usaha keras untuk ungkap seluruh kasus ini. Isi pemeriksaannya belum bisa disampaikan," tutupnya. (gms)

 

BACA JUGA:

  1. Kasus Mirna Serupa dengan Tewasnya Aktivis HAM Munir
  2. Usut Kematian Mirna, Polisi Terus Periksa Sejumlah Barang Bukti
  3. Sample Tubuh Mirna Diberikan kepada Tim Labfor Mabes Polri
  4. Puslabfor Polri Usut Kasus Tewasnya Mirna
  5. Prarekonstruksi Tewasnya Mirna, S dan H Jelaskan Kronologi

 

 

#Keracunan #Irjen Pol Anton Charliyan #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Perpanjangan usia pensiun dapat menjadi bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi anggota kepolisian yang selama ini mengabdikan diri kepada negara.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Usia Pensiun Anggota Polri Diperpanjang, Pengamat Sentil Profesionalisme dan Semangat Kerja
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Bagikan