Sample Tubuh Mirna Diberikan kepada Tim Labfor Mabes Polri


Prarekonstruksi tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), di di Restaurant Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/1). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Semua sample tubuh Wayan Mirna Salihin (27) untuk autopsi yang dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya diserahkan kepada Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, Senin (11/1).
Mirna diketahui meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnam di Restaurant Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/1) malam lalu.
Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Musyafak mengatakan, pagi ini sejumlah barang bukti dari tubuh Wayan Mirna Salihin telah diberikan ke Laboratarium Forensik Mabes Polri.
"Dari hasil autopsi ada pendarahan di lambung dan kita ambil lambung bersama dengan sampel hati dan empedu," ujar Musyafak, Senin (11/1).
Musyafak mengatakan, Sabtu (9/1) malam, dari pukul 00.00 WIB-01.00 WIB, pihak kepolisian telah membujuk pihak keluarga untuk besedia dilakukan autopsi. Dari hasil aotopsi, terdapat pendarahan di lambung karena terdapat zat tertentu di tubuh Mirna.
Memang Musyafak mengatakan, pembakaran lambung (korosif) membuat iritasi lambung dan pendarahan. Namun, untuk zat yang menyebabkan korosif bisa bermacam-macam.
Kematian Wayan akibat iritasi mukosa lambung yang ditimbulkan dari zat kuat itu dapat dilihat dari hasil labfor nanti. Untuk membuktikan zat apa yang dapat merusak, hasilnya menunggu dari laboratarium.
Musyafak tidak ingin mengatakan terlalu dini tentang penyebab meninggalnya Mirna karena zat sianida. Musyafak menekankan, pihaknya masih menunggu hasil dari Sublafor Mabes Polri.
"Guna memastikannya, pihak kepolisian telah bertanya kepada keluarga korban, apakah korban memiliki penyakit khusus atau meminum obat berkala. Informasi dari keluarga tidak ada penyakit tertentu dan mengkonsumsi zat tertentu secara berkala," kata Musyafak. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
