Puslabfor Polri Usut Kasus Tewasnya Mirna


Mobil Puslabfor Polri saat penyelidikan tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), di di Restaurant Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/1). (Foto: MP/Bartolomeus Pa
MerahPutih Megapolitan - Usai jajaran Polda Metro Jaya melakukan prarekonstruksi tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), kali ini West Mall Grand Indonesia didatangi oleh Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Mirna diketahui meninggal dunia setelah meminum es kopi Vietnamese di Restoran Olivier, West Mall Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/1) malam lalu.
Menggunakan dua buah mobil berwarna hitam serta bertuliskan Puslabfor Polri, terlihat empat orang anggota, di antaranya tiga laki-laki dan satu orang perempuan. Setelah tiba di restoran tersebut, tim Labfor Polri ini dengan cepat melangkahkan kaki menuju ruangan restoran yang sebelumnya digunakan jajaran Polda Metri Jaya dalam menggelar prarekonstruksi secara tertutup. Saat itu, salah satu anggota tim labfor membawa satu brankas berupa peti kecil.
Saat ditanya terkait kunjungan mereka ke restoran, salah seorang petugas yang memakai baju bertuliskan puslabfor itu dengan singkat menyatakan bahwa kedatangan tim untuk menyelidiki kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27).
"Kami datang menyelidiki kasus kematian Mirna," jawabnya sambil terburu-terburu masuk ke dalam restoran.
Untuk diketahui, Tim Puslabfor tersebut datang menggunakan mobil jenis Fortuner berwarna hitam dengan nomor polisi 2734-01. Sebelumnya, dalam kasus yang serupa ini Penyidik Unit I Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya yang dipimpin langsung Kasubdit Jatanras AKBP Herry Heriawan melakukan prarekonstruksi untuk menemui titik terang kematian Wayan Mirna Salihin (27). Sayangnya, prarekonstruksi tersebut berjalan secara tertutup. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
