Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dari Tiongkok

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 18 September 2015
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dari Tiongkok

Personel kepolisian menunjukan barang bukti narkoba, pada gelar kasus, di Mapolresta Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/3). (Foto: Antara/Irsan Mulyadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil mengamankan narkotik jenis sabu-sabu seberat 15,5 kilogram yang akan diedarkan di Indonesia.

Sabu-sabu itu diselundupkan sindikat jaringan narkoba internasional. Pihak kepolisian selama tiga bulan terakhir melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap seorang pelaku warga negara Indonesia (WNA) Siti Aissah alias Susanti, di Pluit, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Bersama penangkapan tersangka Susanti, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3 kilogram. Sabu-sabu dari tangan tersangka diduga kuat berasal dari jaringan narkoba internasinal dari Tiongkok.

Kepada polisi, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang warga negara asing (WNA) asal Negeria, Wiliam Alroy Lester alias Oliver.

"Aissah disuruh WNA asal Nigeria Oliver untuk menjual sabu-sabu tersebut kepada pelanggannya," ujar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Bigjen Pol Anjana Pramuka Putra kepada awak media, di Jalan MT Haryono 11, Jakarta Timur, Jumat (18/9).

Anjana mengatakan, setelah menangkap tersangka Aissah, pada saat yang sama Kepolisian langsung melakukan pengembangan penyidikan. Polisi kemudian berhasil meringkus satu orang tersangka lain Andina Dwi Anggraeni, di Puri Kembangan, Jakarta Barat.

Polisi menggeledah tempat tinggal Anggraeni, di Apartemen Puri Part View Tower B. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 12,5 kilogram.

WNA asal Nigeria Oliver yang disebut Susanti ditangkap tempat berbeda. Oliver diringkus di Tanjung Duren, Jakrta Barat.

Anjana mengatakan, tersangka Oliver dalam memasukan barang haram tersebut ke indonesia diselundupkan dari Tiongkok (Ghuang Ghou) melalui Hong Kong melalui jalur laut. Sabu-sabu itu disamarkan ke dalam kardus dan pompa air.

Guna memperanggung jawabkan atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka diancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Sabu-sabu Masuk Indonesia Lewat Jaringan Tiongkok dan Nigeria
  2. Pembunuh Bayaran dan Perampok Sadis Dibekuk Saat Transaksi Narkoba
  3. Berantas Narkoba Lintas Institusi, Komjen Buwas Sambangi Bareskrim
  4. Pengguna Narkoba Tetap Harus Jalani Proses Hukum
  5. BNN Intai Jalur Masuk Narkoba Melalui Pelabuhan
#Liputan Khusus #Polri #Badan Narkotika Nasional #Narkoba #Sindikat Narkoba #Sabu-sabu
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri mengerahkan personel untuk memastikan warga yang terdampak banjir dapat dievakuasi dengan aman
Dwi Astarini - Senin, 12 Januari 2026
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Indonesia
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri memastikan, bahwa layanan contact center 110 bisa diakses secara gratis. Masyarakat bisa menggunakan layanan tersebut selama 24 jam.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Hal tersebut dinilai dapat memperpendek rentang kendali organisasi sekaligus memperkuat pengawasan internal di tubuh kepolisian. ?
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Indonesia
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
Rano juga melirik potensi reformasi di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
Indonesia
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Martin menyoroti peran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai garda terdepan penjaga marwah kepolisian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Januari 2026
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Berita Foto
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Komisi III DPR RI menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden sesuai amanat reformasi. DPR juga mendorong penguatan reformasi kultural di tubuh Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Bagikan