Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dari Tiongkok


Personel kepolisian menunjukan barang bukti narkoba, pada gelar kasus, di Mapolresta Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/3). (Foto: Antara/Irsan Mulyadi)
MerahPutih Hukum - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri berhasil mengamankan narkotik jenis sabu-sabu seberat 15,5 kilogram yang akan diedarkan di Indonesia.
Sabu-sabu itu diselundupkan sindikat jaringan narkoba internasional. Pihak kepolisian selama tiga bulan terakhir melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap seorang pelaku warga negara Indonesia (WNA) Siti Aissah alias Susanti, di Pluit, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.
Bersama penangkapan tersangka Susanti, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 3 kilogram. Sabu-sabu dari tangan tersangka diduga kuat berasal dari jaringan narkoba internasinal dari Tiongkok.
Kepada polisi, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang warga negara asing (WNA) asal Negeria, Wiliam Alroy Lester alias Oliver.
"Aissah disuruh WNA asal Nigeria Oliver untuk menjual sabu-sabu tersebut kepada pelanggannya," ujar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Bigjen Pol Anjana Pramuka Putra kepada awak media, di Jalan MT Haryono 11, Jakarta Timur, Jumat (18/9).
Anjana mengatakan, setelah menangkap tersangka Aissah, pada saat yang sama Kepolisian langsung melakukan pengembangan penyidikan. Polisi kemudian berhasil meringkus satu orang tersangka lain Andina Dwi Anggraeni, di Puri Kembangan, Jakarta Barat.
Polisi menggeledah tempat tinggal Anggraeni, di Apartemen Puri Part View Tower B. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 12,5 kilogram.
WNA asal Nigeria Oliver yang disebut Susanti ditangkap tempat berbeda. Oliver diringkus di Tanjung Duren, Jakrta Barat.
Anjana mengatakan, tersangka Oliver dalam memasukan barang haram tersebut ke indonesia diselundupkan dari Tiongkok (Ghuang Ghou) melalui Hong Kong melalui jalur laut. Sabu-sabu itu disamarkan ke dalam kardus dan pompa air.
Guna memperanggung jawabkan atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tersangka diancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Darurat Keracunan Makan Bergizi Gratis, Polisi Turun Langsung Periksa Dapur Umum

Sosok Irjen Yuda Gustawan, Intel Polri Berpengalaman yang Menjabat Kabaintelkam

Profil Irjen Ramdani Hidayat, Dankorbrimob Baru yang Pernah Bertugas di Daerah Rawan Aceh sampai Papua

Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti

KPAI Minta Polri Bebaskan Anak-anak yang Terlibat Demo Rusuh dan Temukan Dalang Utama

Mahfud Md Tegaskan Perbaikan Kultur Kepolisian Saja Tidak Cukup, Reformasi Total Wajib Menyasar Perlindungan Penjahat dan Campur Tangan Politik
Pembobol Rekening Dormant Rp 204 M cuma Butuh 17 Menit, Beraksi Sore Hari agar tak Terdeteksi

295 Anak Jadi Tersangka Kerusuhan di Jakarta, Diduga Disuruh Senior hingga Terprovokasi Media Sosial

Mahfud MD Dinilai Punya Kredibilitas Buat Masuk Tim Reformasi Polri
Tim Transformasi Kepolisian Diisukan Sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Presiden, Ketahui Fakta Sebenarnya
