Pengguna Narkoba Tetap Harus Jalani Proses Hukum
Seorang napi memberikan sampel urin kepada petugas BNN Purbalingga, dalam pemeriksaan narkoba yang dilakukan di Lapas Purwokerto, Banyumas, Jateng, Kamis (23/4). Dalam pemeriksaan tersebut, seorang na
MerahPutih, Megapolitan-Polemik penanganan pemakai narkoba terus bergulir. Pemenjaraan pengguna narkoba menimbulkan pro dan kontra.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto menyatakan, pengguna narkoba tetap harus diproses di pengadilan. Rehabilitasi bisa diberikan jika sudah ada keputusan hukum tetap atau inkracht.
"Saya setuju (rehabilitasi) asal melalui prosedur. Rehabilitasi diberikan melalui proses pengadilan supaya ada efek jera," ujar Eko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/9).
Masih menurut Eko, rehabilitasi diberikan berdasarkan keputusan tim assesment yang terdiri dari jaksa, BNN, polisi, dan dokter. Tim akan memberikan berkas rekomendasi kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan.
Eko mengatakan, pemeriksaan pengguna narkoba untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba.
"Kami memeriksa (penyalahguna narkoba) untuk mengetahui jaringan. Penyidik membongkar kasus tersebut sampai ke bandar," tutupnya.
Secara terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyatakan pengguna narkoba tidak dapat dipidana penjara, melainkan direhabilitasi. Menurut politisi PDI Perjuangan ini negara sudah menyiapkan anggaran melalui APBN untuk dana rehabilitasi para pengguna barang haram ini.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso sebelumnya menyatakan, bakal menghapus pasal rehabilitasi narkoba dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. (gms)
Baca Juga:
BNN Intai Jalur Masuk Narkoba Melalui Pelabuhan
Komjen Buwas: Narkoba Ditenggelamkan di Laut Bersama Pelaku
Jauhi Narkoba, Kapolres Tangsel Sambangi Sekolah
Bagikan
Berita Terkait
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika