Sabu-sabu Masuk Indonesia Lewat Jaringan Tiongkok dan Nigeria


Polisi sita 30 kg sabu-sabu dari LT, Jakarta Selatan. (Foto: MP/Gomes)
MerahPutih Megapolitan - Pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya dalam jumlah besar menggemparkan. Dalam catatan Polda, pengungkapan penyalahgunaan barang haram jenis sabu-sabu meningkat sebanyak 14 persen dibandingkan dengan tahun lalu di Wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya membuktikan peningkatan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan penyitaan barang bukti dalam jumlah besar. Pada tahun ini, Polda berhasil mengungkap ribuan kasus narkoba dengan menyita hampir satu ton barang bukti jenis sabu.
"Pada periode ini, kami mengungkap 3.618 kasus. Ini naik 14 persen dibanding periode lalu. Barang bukti sabu yang disita 803,6 kilogram ini mengalami kenaikan 358 persen," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto ditemui di Mapolda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Menurut Eko Daniyanto, penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke Indonesia melalui jaringan Tiongkok dan Nigeria. Selama periode ini, sebanyak 50 warga negara asing (WNA) terlibat, yaitu 14 WN Nigeria dan 7 WN Tiongkok dari total 4.588 orang diamankan.
Eko menambahkan, modus yang dilakukan oleh pelaku yang berasal dari WNA itu melibatkan WNI sebagai kurir untuk menyelundupkan narkoba. WNI tergiur dengan iming-iming keuntungan besar. Keuntungan yang menggiurkan menjadi sebab peredaran sabu di tanah air marak.
"Jual-beli sabu itu menggiurkan. Barang mudah digunakan. Tidak menimbulkan bau seperti narkoba jenis yang lain," tutupnya. (gms)
Baca Juga:
BNN: 10 Kilogram Sabu-Sabu yang Diamankan Berasal dari Malaysia
Bagikan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia, 2 'Kuda Darat' Diamankan

Ibu-Anak Kurir Jaringan Madura Pasok Sabu ke Kampung Boncos Jakarta Barat

Dibayar Rp 15 Juta, Ibu-Anak Kurir Sabu Madura-Jakarta Terancam Vonis Mati

Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba
