Wong Chi Ping Gembong Penyelundupan Sabu 862 Kg Dihukum Mati


Bandar narkoba Wong Chi Ping digiring petugas seusai vonis hakim di PN Jakbar, Jakarta, Jumat (13/11). (Foto Antara/Rosa Panggabean)
MerahPutih Hukum - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang dipimpin Hakim Ketua M Arifin menjatuhkan hukuman mati terhadap bandar narkoba Wong Chi Ping alias Surya Wijaya dengan barang bukti narkotika sabu hampir satu ton. Wong hanya bisa terdiam pasrah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Ketua M Arifin saat membacakan putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (13/11).
Hakim menyatakan Wong Chi Ping terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana serta pemufakatan jahat dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 862 kg. Hakim menilai tidak ada satu pun pembelaan yang bisa digunakan untuk meringankan hukuman terhadap Wong.
"Pidana yang dijatuhkan bukan merupakan tindakan balas dendam tetapi tindakan hukum yang bersifat mendidik atau edukatif yang didasarkan pada keadilan," katanya.
Majelis Hakim menilai hal memberatkan antara lain terdakwa melakukan kejahatan luar biasa karena tidak hanya dapat menimbulkan dampak pada pelaku tetapi juga meracuni generasi Indonesia serta mengancam keselamatan bangsa dan negara Indonesia.
Wong Chi Ping dan delapan rekannya, yakni Ahmad Salim Wijaya, Sujardi, Syarifudin Nurdin, Tam Siu Liung, Siu Cheuk Fung, Tan See Ting, Cheung Hon Ming dan Andika melanggar pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kesembilan terdakwa divonis dengan hukuman beragam. Awalnya, jaksa menuntut sembilan terdakwa dengan hukuman mati, namun hanya dua terdakwa yang divonis hakim sesuai tuntutan jaksa.
Berikut vonis kepada 9 terdakwa mati komplotan Wong Chi Ping:
1. Wong Chi Ping dihukum mati
2. Ahmad Salim Wijaya dihukum mati
3. Siu Cheuk Fung dihukum seumur hidup
4. Tan See Ting dihukum seumur hidup
5. Tam Siu Liung dihukum seumur hidup
6. Sujardi dihukum 20 tahun
7. Syarifuddin divonis 18 tahun
8. Cheung Hon Ming divonis 20 tahun
9. Andika divonis 15 tahun
Tangkapan ini disebut-sebut yang terbesar sepanjang BNN berdiri, bahkan Indonesia dan Asia. Wong tertangkap di awal 2015, di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
Wong dan komplotannya menyelundupkan 862 kg sabu dari Malaysia-Jakarta lewat jalur laut lewat Kepulauan Seribu pada awal 2015.
Sabu itu berpindah dari sebuah kapal di Kepulauan Seribu ke kapal kecil dan diteruskan ke Dadap, Tangerang lalu dibawa ke Cengkareng.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia, 2 'Kuda Darat' Diamankan

Ibu-Anak Kurir Jaringan Madura Pasok Sabu ke Kampung Boncos Jakarta Barat

Dibayar Rp 15 Juta, Ibu-Anak Kurir Sabu Madura-Jakarta Terancam Vonis Mati

Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

Sindikat Sabu 2 Ton Kepri 5 Bulan Jadi TO BNN, Narkoba Berasal dari Segitiga Emas

Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri, Tangkapan Terbesar Sepanjang Sejarah RI

Lontong Isi Sabu, Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Lapas
