Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Cengkareng Timur


Ilustrasi. (MP/Rizki fitrianto.
MerahPutih Megapolitan - Kasubbag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Herru Julianto mengatakan, berdasarkan pengembangan terhadap kasus dua pria penyalaguna narkoba jenis sabu-sabu yang berinsial RB (32) dan SS (32) di Kampung Jawa, Kebon Sayur, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (25/12) lalu, pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang bandar narkoba.
"Kita berhasil mengamankan dua bandar narkoba tersebut. Keduanya berinisial BB (44) dan BF (31) pada sabtu (26/12) lalu sekira pukul 22.15 WIB," ujar Herru di Jakarta, Senin (28/12).
Masih kita Herru, kedua pria pengangguran tersebut ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Galunggung, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
"Dari tangan pelaku polisi juga berhasil menyita dua paket narkotika jenis sabu-sabu 19,36 gram dengan uang tunai Rp250 ribu," paparnya.
Untuk itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Perintah Langsung Menteri, Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan dengan Pengawasan Super Ketat

Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di dalam Rutan, Jadi ‘Penampung’ Sabu dan Tembakau Sintetis

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban

Kejaksaan Solo Tangani Puluhan Kasus Narkotika Sepanjang Juni-September 2025, Jadi Alarm bagi Semua Pihak

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Kasus Salah Isi Pertalite Malah Dapat Solar di Kembangan, Pihak SPBU Bisa Dijerat Pasal UU Perlindungan Konsumen
