Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Cengkareng Timur


Ilustrasi. (MP/Rizki fitrianto.
MerahPutih Megapolitan - Kasubbag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Herru Julianto mengatakan, berdasarkan pengembangan terhadap kasus dua pria penyalaguna narkoba jenis sabu-sabu yang berinsial RB (32) dan SS (32) di Kampung Jawa, Kebon Sayur, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (25/12) lalu, pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang bandar narkoba.
"Kita berhasil mengamankan dua bandar narkoba tersebut. Keduanya berinisial BB (44) dan BF (31) pada sabtu (26/12) lalu sekira pukul 22.15 WIB," ujar Herru di Jakarta, Senin (28/12).
Masih kita Herru, kedua pria pengangguran tersebut ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Galunggung, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
"Dari tangan pelaku polisi juga berhasil menyita dua paket narkotika jenis sabu-sabu 19,36 gram dengan uang tunai Rp250 ribu," paparnya.
Untuk itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Kasus Salah Isi Pertalite Malah Dapat Solar di Kembangan, Pihak SPBU Bisa Dijerat Pasal UU Perlindungan Konsumen

Polisi Periksa Petugas Hingga Manajer SPBU Meruya Utara, Terbukti Lalai Jadi Tersangka

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah
