Tujuh Terdakwa 862 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 13 November 2015
Tujuh Terdakwa 862 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati

Ilustrasi. Narkoba jenis sabu-sabu (Foto: Antara/Irsan Mulyadi)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Hukum - Raut wajah kecewa tergambar di wajah Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi seusai vonis terhadap komplotan Wong Chi Ping dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dari 9 terdakwa hukuman mati, tujuh orang dinyatakan lolos.

"Kami membutuhkan waktu 5 tahun untuk mengungkap ini," ujar Slamet kepada awak media di Jakarta, Jumat (13/11).

Slamet menyesalkan keputusan sidang pengadilan yang dipimpin Hakim Ketua M Arifin. "Kita tidak bisa intervensi putusan pengadilan," ucap Slamet menambahkan.

Kekecewaan Slamet bisa dipahami. Pasalnya, BNN membutuhkan waktu selama 5 tahun untuk memburu Wong dan harus bekerjasama dengan polisi negara lain untuk mengungkap kasus ini. Wong dikenal licin dan sangat licik. Ia menjadi buronan 7 negara.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Reda Mantovani memastikan akan mengajukan banding. Reda mengatakan, Kejaksaan tetap ingin 9 orang komplotan Wong Chi Ping dihukum mati.

Reda mengatakan pihaknya menyusun memori banding. "Kami tetap ingin sesuai dengan tuntutan yaitu hukuman mati kepada sembilannnya," ucap Reda.

Tangkapan ini disebut-sebut yang terbesar sepanjang BNN berdiri, bahkan Indonesia dan Asia. Wong tertangkap di awal 2015, di daerah Kalideres, Jakarta Barat.

Wong dan komplotannya menyelundupkan 862 kg sabu dari Malaysia-Jakarta lewat jalur laut lewat Kepulauan Seribu pada awal 2015. Sabu itu berpindah dari sebuah kapal di Kepulauan Seribu ke kapal kecil dan diteruskan ke Dadap, Tangerang lalu dibawa ke Cengkareng.

Berikut vonis kepada 9 terdakwa mati komplotan Wong Chi Ping:

1. Wong Chi Ping dihukum mati
2. Ahmad Salim Wijaya dihukum mati
3. Siu Cheuk Fung dihukum seumur hidup
4. Tan See Ting dihukum seumur hidup
5. Tam Siu Liung dihukum seumur hidup
6. Sujardi dihukum 20 tahun
7. Syarifuddin divonis 18 tahun
8. Cheung Hon Ming divonis 20 tahun
9. Andika divonis 15 tahun

BACA JUGA:

  1. Tangkap Jaringan Narkotika, Sabu Senilai Rp16 Miliar Disita Polisi
  2. Setelah Ditangkap KPK, Pengusaha SHJ Diusut Soal Kepemilikan Sabu-sabu
  3. Sidang Polisi Bandar Sabu Rp26 Miliar Ditunda
  4. Agus Pea Mabuk Sabu-Sabu Saat Membunuh Bocah PNF
  5. Modus WNA Selundupkan Sabu-sabu dengan Pacari Wanita Indonesia

 

 

 

#Wong Chi Ping #Eksekusi Mati Kasus Narkoba #Sabu-sabu
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kali ini menggagalkan penyelundupan 6,5 kilogram sabu jaringan Malaysia–Indonesia yang akan diedarkan ke wilayah Karimun dan Pekanbaru, Riau.
Frengky Aruan - Senin, 11 Agustus 2025
Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim
Indonesia
Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu
Lima paket sabu dalam nasi bungkus saat menjenguk suaminya berinisil J di Lapas Kelas IIA Curup, Rejang Lebong, Bengkulu.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 Juli 2025
Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu
Indonesia
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia, 2 'Kuda Darat' Diamankan
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri membawa dua tersangka ke Jakarta untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Frengky Aruan - Minggu, 20 Juli 2025
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia, 2 'Kuda Darat' Diamankan
Indonesia
Ibu-Anak Kurir Jaringan Madura Pasok Sabu ke Kampung Boncos Jakarta Barat
Ibu dan anak itu sudah dua kali menjadi kurir narkoba jaringan Madura dengan bayaran Rp 15 juta sekali pengiriman.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Ibu-Anak Kurir Jaringan Madura Pasok Sabu ke Kampung Boncos Jakarta Barat
Indonesia
Dibayar Rp 15 Juta, Ibu-Anak Kurir Sabu Madura-Jakarta Terancam Vonis Mati
Sudah dua kali mengantar sabu-sabu naik Bus AKAP dari Madura ke Jakarta.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Dibayar Rp 15 Juta, Ibu-Anak Kurir Sabu Madura-Jakarta Terancam Vonis Mati
Indonesia
Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan
Satresnarkoba akan melakukan pemeriksaan lanjutan serta pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 Juli 2025
Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan
Indonesia
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Mei 2025
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah
Indonesia
Sindikat Sabu 2 Ton Kepri 5 Bulan Jadi TO BNN, Narkoba Berasal dari Segitiga Emas
Asal narkoba dari kawasan golden triangle atau segitiga emas Asia Tenggara.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Mei 2025
Sindikat Sabu 2 Ton Kepri 5 Bulan Jadi TO BNN, Narkoba Berasal dari Segitiga Emas
Indonesia
Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri, Tangkapan Terbesar Sepanjang Sejarah RI
Penyelundupan terdiri dari 4 WNI dan 2 warga Thailand, Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Mei 2025
Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri, Tangkapan Terbesar Sepanjang Sejarah RI
Indonesia
Lontong Isi Sabu, Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Lapas
Lontong isi sabu itu dikirim kepada salah seorang narapidana bersama dengan paket kiriman lainnya melalui layanan penitipan barang dan makanan Lapas setempat.
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Mei 2025
Lontong Isi Sabu, Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Lapas
Bagikan