Tujuh Terdakwa 862 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati


Ilustrasi. Narkoba jenis sabu-sabu (Foto: Antara/Irsan Mulyadi)
MerahPutih Hukum - Raut wajah kecewa tergambar di wajah Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi seusai vonis terhadap komplotan Wong Chi Ping dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dari 9 terdakwa hukuman mati, tujuh orang dinyatakan lolos.
"Kami membutuhkan waktu 5 tahun untuk mengungkap ini," ujar Slamet kepada awak media di Jakarta, Jumat (13/11).
Slamet menyesalkan keputusan sidang pengadilan yang dipimpin Hakim Ketua M Arifin. "Kita tidak bisa intervensi putusan pengadilan," ucap Slamet menambahkan.
Kekecewaan Slamet bisa dipahami. Pasalnya, BNN membutuhkan waktu selama 5 tahun untuk memburu Wong dan harus bekerjasama dengan polisi negara lain untuk mengungkap kasus ini. Wong dikenal licin dan sangat licik. Ia menjadi buronan 7 negara.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Reda Mantovani memastikan akan mengajukan banding. Reda mengatakan, Kejaksaan tetap ingin 9 orang komplotan Wong Chi Ping dihukum mati.
Reda mengatakan pihaknya menyusun memori banding. "Kami tetap ingin sesuai dengan tuntutan yaitu hukuman mati kepada sembilannnya," ucap Reda.
Tangkapan ini disebut-sebut yang terbesar sepanjang BNN berdiri, bahkan Indonesia dan Asia. Wong tertangkap di awal 2015, di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
Wong dan komplotannya menyelundupkan 862 kg sabu dari Malaysia-Jakarta lewat jalur laut lewat Kepulauan Seribu pada awal 2015. Sabu itu berpindah dari sebuah kapal di Kepulauan Seribu ke kapal kecil dan diteruskan ke Dadap, Tangerang lalu dibawa ke Cengkareng.
Berikut vonis kepada 9 terdakwa mati komplotan Wong Chi Ping:
1. Wong Chi Ping dihukum mati
2. Ahmad Salim Wijaya dihukum mati
3. Siu Cheuk Fung dihukum seumur hidup
4. Tan See Ting dihukum seumur hidup
5. Tam Siu Liung dihukum seumur hidup
6. Sujardi dihukum 20 tahun
7. Syarifuddin divonis 18 tahun
8. Cheung Hon Ming divonis 20 tahun
9. Andika divonis 15 tahun
BACA JUGA:
- Tangkap Jaringan Narkotika, Sabu Senilai Rp16 Miliar Disita Polisi
- Setelah Ditangkap KPK, Pengusaha SHJ Diusut Soal Kepemilikan Sabu-sabu
- Sidang Polisi Bandar Sabu Rp26 Miliar Ditunda
- Agus Pea Mabuk Sabu-Sabu Saat Membunuh Bocah PNF
- Modus WNA Selundupkan Sabu-sabu dengan Pacari Wanita Indonesia
Bagikan
Berita Terkait
Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Jenguk Suami di Lapas, Istri Nekat Selundupkan Paket Nasi Bungkus Isi Sabu

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 20 Kg Jaringan Malaysia-Indonesia, 2 'Kuda Darat' Diamankan

Ibu-Anak Kurir Jaringan Madura Pasok Sabu ke Kampung Boncos Jakarta Barat

Dibayar Rp 15 Juta, Ibu-Anak Kurir Sabu Madura-Jakarta Terancam Vonis Mati

Polisi Gerebeg Kamar Kos Temukan 2,4 Kilogram Sabu, 3 Tersangka di Amankan

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Tangkap 6 Pengedar Jaringan Antarwilayah

Sindikat Sabu 2 Ton Kepri 5 Bulan Jadi TO BNN, Narkoba Berasal dari Segitiga Emas

Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri, Tangkapan Terbesar Sepanjang Sejarah RI

Lontong Isi Sabu, Modus Baru Penyelundupan Narkoba ke Lapas
