Petani Tebu Indonesia Minta Perlindungan DPR RI

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 27 Januari 2016
Petani Tebu Indonesia Minta Perlindungan DPR RI

Aksi Sejumlah petani

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Bisnis - Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Arum Sabil mengatakan pihaknya meminta dukungan penuh kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk diberikan perlindungan dan payung hukum yang tegas bagi para petani.

"Baru saja saya menyampaikan kepada para Anggota DPR agar memberi dukungan politik agar suara petani diangkat dan lahir regulasi yang memberi perlindungan petani dan diikuti penegakan hukum tegas," ujar Arum saat ditemui di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (27/1).

Arum mengatakan bentuk dukungan dari pemerintah kepada petani tebu sangat dibutuhkan bagi mereka. Karena ada beberapa masalah mendasar yang dihadapi mulai dari para penggarap lahan tersebut diantaranya ketersediaan pupuk, kredit pertanian, tata niaga gula, masalah impor dan penegakan hukum.

"Saya memberikan contoh mengenai distribusi pupuk bersubsidi yang termaktub dalam Permentan Nomor 60 Tahun 2015 dan Permentan Nomor 130 Tahun 2014 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian," tuturnya.

Menurut Arum, Permentan nomor 130 yang menagtur petani pangan termasuk juga petani tebu selalu dibatasi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi yakni hanya dua hektar, namun dalam Permentan Nomor 60 itu petani pangan tidak dibatasi untuk dapat pupuk bersubsidi.

"Namun ini kan tidak diumumkan, belum disosialisasikan jadi enggak semua tahu ini kabar gembira. Makanya kita minta DPR beri dukungan politik agar ini ditegaskan bahwa petani tebu juga adalah petani pangan yang tidak dibatasi penggunaan pupuk bersubsidinya," ujar dia.

Oleh karena itu, pihak Aptri setuju untuk diadakannya Kredit Usaha Rakyat, namun perlu adanya skema yang jelas bagi petani tebu agar mudah memperoleh kredit dalam bentuk sistem jaminan bagi usaha pertaniannya atau pabriknya.

"Jadi sistemnya kami harap dipermudah yaitu tanpa sertifikat tanah namun avalis yaitu pabrik gula atau usahanya. Bagi perbankan itu sendiri gak ribet, bahkan dalam sejarahnya petani tebu itu tidak pernah ngemplang," ujarnya.

Arum menjelaskan, pihaknya ingin adanya pengelolaan tata niaga gula impor supaya pengadaan kuota impor berdasarkan kebutuhan dalam negeri. Dengan demikian, penegakan hukum lebih tegas agar dapat menimbulkan efek jera, pemerintah diharapkan terus bersinergi bagi kesejahteraan para petani.

"Sehingga regulasi yang lahir terkait tata niaga gula ini tidak akan kontroversial dan dapat mensejahterakan," pungkasnya. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Realisasi Investasi Asing Ditargetkan Rp386 Triliun
  2. Proporsi Rencana Investasi PMA Diproyesikan Rp1.087 Triliun
  3. Sektor MANUFAKTUR Proyeksi Investasi Terbesar 2016
  4. Jepang dan Australia Tertarik Investasi Panti Jompo di Indonesia
  5. Korea Berminat Investasi di Indonesia US$16 Miliar
#Petani #DPR RI #Petani Tebu
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Bagikan