Pertemuan KPPU dengan Go-Jek Wacanakan Sistem Kuota

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 22 Desember 2015
Pertemuan KPPU dengan Go-Jek Wacanakan Sistem Kuota

Bos Go-Jek Nadiem Makarim saat perekrutan besar-besaran driver Go-Jek di Komplek GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) M Syarkawi Rauf menjelaskan bahwa poin keempat pertemuan dengan pendiri Go-Jek Nadiem Makarim juga membicarakan mengenai sistem kuota di industri transportasi. Semua daerah berlakukan kuota untuk trayek transportasi baik antarkota maupun dalam kota itu sendiri.

"Patut didiskusikan kenapa harus ada kuota. Semua pemain diberikan peluang yang sama untuk main di industri transportasi sehingga pemainnya lebih banyak, dengan begitu dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat. Persaingan usaha yang sehat akan berimplikasi kepada harga lebih rendah, pelayanan baik, dan keamanan dan kenyamanan yang lebih baik," kata Syarkawi saat ditemui di kantor KPPU setelah pertemuan Nadiem Markariem pasca larangan ojek menjadi angkutan umum dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Jakarta Pusat, Senin (21/12).

Syarkawi menambahkan, poin kelima bisnis ini jelas bantu pemerintah menyediakan transportasi murah, karena prinsip dasarnya kewajiban pemerintah itu menyediakan transportasi murah bagi masyarakat. Kehadiran aplikasi online ini juga sangat membantu.

"Poin keenam, jelas bisnis aplikasi online memperluas costumer base pelaku sektor infomal, misalnya ojek yang hanya pelanggan 2-3 orang per hari sekarang bisa lebih banyak, dulu tukang pijat hanya punya 1-2 pelanggan sekarang bisa lebih, pasarnya menjadi lebih luas, income-nya lebih tinggi dengan aplikasi online ini sehingga ini harus kita dukung sama-sama," terangnya

Oleh karena itu, lanjutnya, poin ketujuh membahas bahwa bisnis ini membantu pemerintah dalam mengurangi tingkat pengangguran. Bayangkan saja di DKI Jakarta  dengan kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan tetapi pengangguran malah berkurang.

"Pertanyaannya, pertumbuhan ekonomi kita biasa-biasa saja, tetapi pengangguran bisa turun. Salah satu mungkin jawabannya karena keberadaan bisnis aplikasi online ini sehingga saya berharap ke depan justru butuh penyesuaian untuk mengatur aturan mainnya dan mulai beradaptasi dengan bisnis baru yang akan semakin berkembang ke depan," tuturnya. (abi)


BACA JUGA:

  1. Pertemuan KPPU dengan Go-Jek Hasilkan Tujuh Poin Usulan
  2. Ahok Anggap Gojek "Anak" Sendiri
  3. Cabut Larangan, Jonan Izinkan GoJek dan Sejenisnya Tetap Beroperasi
  4. GoJek Dilarang, Netizen Caci Maki Kemenhub
  5. Gojek dan Sejenisnya Dilarang Beroperasi
#Go-Jek #Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) #Nadiem Makarim
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Jaksa Penuntut Umum mengungkap daftar pihak yang diperkaya dari kasus korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Bukan Cuma Nadiem Makarim, ini Daftar Pihak yang Diperkaya di Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Indonesia
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Selain Nadiem, jaksa menyebut pengadaan tersebut turut memperkaya sejumlah pihak lain, baik individu maupun korporasi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Korupsi Chromebook, Nadiem Makariem Terima Rp 809 Miliar
Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Kerugian negara berasal dari 2 komponen utama, harga pengadaan laptop Chromebook yang kemahalan Rp 1,56 triliun dan Chrome Device Management dengan nilai setara Rp 621,38 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
3 Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim baru menjalani operasi Jumat 12 Desember 2025 pekan lalu karena terjadi infeksi hingga keluar darah.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Indonesia
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa diagendakan akan membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Nadiem Makarim Disidang Hari ini, Agendanya Pembacaan Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Pendiri Go-Jek itu akan duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Indonesia
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima hakim yang akan mengadili terdakwa Nadiem Anwar Makarim
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Indonesia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor diklaim seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Bagikan