Pertemuan KPPU dengan Go-Jek Hasilkan Tujuh Poin Usulan

Nadiem Makarim (founder Gojek) berharap peningkatan kualitas berkendara para mitra untuk menjadi pengemudi yang bertanggung jawab. Selasa (24/11). (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Bisnis - Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) M Syarkawi Rauf mengatakan bahwa pihaknya mengundang secara khusus pemilik Go-Jek Nadiem Markarim untuk melakukan diskusi pasca larangan ojek berbasis aplikasi online menjadi angkutan umum dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
"KPPU mengundang secara khusus pendiri Go-Jek Pak Nadiem dan kita diskusikan banyak hal terkait kebijakan Menteri Perhubungan yang melarang bisnis aplikasi atau ojek online. Meskipun kemudian kebijakan tersebut kembali dibatalkan," ujar Syarkawi saat ditemui usai diskusi dengan bos Go-Jek, di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (21/12).
Syarkawi menambahkan, hasil pertemuan tersebut melahirkan tujuh poin penting.
"Pertama bisnis aplikasi online by Go-Jek atau bisnis provider yang lain itu membuka pasar seluas-luasnya bagi provider di semua jasa, karena mereka ini berbisnis bukan hanya ojek tapi melayani jasa pijat, makanan, dan lain-lain. Dengan semakin banyak pemain di industri itu persaingan menjadi baik, persaingan yang baik itu membuat harga menjadi rendah," tuturnya.
Poin kedua bisnis aplikasi online di semua sektor ini memindahkan inefisiensi yang selama ini dibebankan kepada konsumen dengan harga yang tinggi.
"Nah, sekarang ini hampir semua pelaku usaha memanfaatkan aplikasi online yang mampu menekan harganya jadi lebih murah sehingga ya inefesiensi itu tidak lagi ditanggung oleh konsumen," terangnya.
Syarkawi menuturkan, poin ketiga ini jelas bahwa bisnis membantu pindahkan yang dulu informal dilakukan sendiri atau individu, saat ini bisnis aplikasi online ojek tidak lagi sendiri tapi lebih terorganisir.
"Sehingga faktor safety, faktor kenyamanann lain, menjadi lebih terjamin, dibanding yang sebelumnya dilakukan secara individual," tuturnya. (abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim Vs Kejagung Jumat 3 Oktober

Nadiem Makarim Daftar Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Penetapan Tersangka Dibatalkan

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo

KPPU Selidiki Kelangkaan BBM Non-Subsidi, Panggil Pertamina Hingga SPBU Swasta

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

JPPI Sebut Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Indonesia
