Pertemuan KPPU dengan Go-Jek Hasilkan Tujuh Poin Usulan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 22 Desember 2015
Pertemuan KPPU dengan Go-Jek Hasilkan Tujuh Poin Usulan

Nadiem Makarim (founder Gojek) berharap peningkatan kualitas berkendara para mitra untuk menjadi pengemudi yang bertanggung jawab. Selasa (24/11). (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) M Syarkawi Rauf mengatakan bahwa pihaknya mengundang secara khusus pemilik Go-Jek Nadiem Markarim untuk melakukan diskusi pasca larangan ojek berbasis aplikasi online menjadi angkutan umum dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

"KPPU mengundang secara khusus pendiri Go-Jek Pak Nadiem dan kita diskusikan banyak hal terkait kebijakan Menteri Perhubungan yang melarang bisnis aplikasi atau ojek online. Meskipun kemudian kebijakan tersebut kembali dibatalkan," ujar Syarkawi saat ditemui usai diskusi dengan bos Go-Jek, di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (21/12).

Syarkawi menambahkan, hasil pertemuan tersebut melahirkan tujuh poin penting.

"Pertama bisnis aplikasi online by Go-Jek atau bisnis provider yang lain itu membuka pasar seluas-luasnya bagi provider di semua jasa, karena mereka ini berbisnis bukan hanya ojek tapi melayani jasa pijat, makanan, dan lain-lain. Dengan semakin banyak pemain di industri itu persaingan menjadi baik, persaingan yang baik itu membuat harga menjadi rendah," tuturnya.

Poin kedua bisnis aplikasi online di semua sektor ini memindahkan inefisiensi yang selama ini dibebankan kepada konsumen dengan harga yang tinggi.

"Nah, sekarang ini hampir semua pelaku usaha memanfaatkan aplikasi online yang mampu menekan harganya jadi lebih murah sehingga ya inefesiensi itu tidak lagi ditanggung oleh konsumen," terangnya.

Syarkawi menuturkan, poin ketiga ini jelas bahwa bisnis membantu pindahkan yang dulu informal dilakukan sendiri atau individu, saat ini bisnis aplikasi online ojek tidak lagi sendiri tapi lebih terorganisir.

"Sehingga faktor safety, faktor kenyamanann lain, menjadi lebih terjamin, dibanding yang sebelumnya dilakukan secara individual," tuturnya. (abi)


BACA JUGA:

  1. Ahok Anggap Gojek "Anak" Sendiri
  2. Cabut Larangan, Jonan Izinkan GoJek dan Sejenisnya Tetap Beroperasi
  3. GoJek Dilarang, Netizen Caci Maki Kemenhub
  4. Gojek dan Sejenisnya Dilarang Beroperasi
  5. Wiwin Driver Go-Jek Baru Lima Hari Bawa Anak Ngojek
#Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) #Nadiem Makarim #Go-Jek
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Nadiem Makarim berharap divonis bebas murni dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Menilai seluruh unsur dakwaan jaksa tidak terbukti dan bantah ada kerugian negara.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Minta Vonis Bebas Murni, Nadiem Makarim: Semua Unsur Dakwaan Sudah Patah
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Sepanjang pengalaman bekerja di sektor swasta, Nadiem mengatakan semua terjadi serba cepat, kejujuran berpendapat dihargai, dan semua keputusan diambil berdasarkan data.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Pleidoi Nadiem: Gerak Cepat di Kementerian Beresiko, Bikin Banyak Periuk Nasinya Terganggu
Indonesia
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Nadiem adalah salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Nadiem Bakal Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 18 Tahun Penjara
Berita Foto
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Franka Franklin Makarim di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM dengan uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi Chromebook dan CDM Kemendikbudristek. Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Nadiem Makarim akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Hari Ini
Mantan bos Gojek itu didakwa melakukan korupsi terkait dengan pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Hari Ini
Indonesia
Nadiem Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook, Usai Sidang Bakal Jalani Operasi
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook, Usai Sidang Bakal Jalani Operasi
Lifestyle
Beri Dukungan, Christine Hakim Selalu Hadir di Sidang Korupsi Nadiem Makarim
Christine Hakim menyampaikan aksinya ini sebagai bentuk solidaritas. Ia yakin Nadiem ialah korban hukum.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Beri Dukungan, Christine Hakim Selalu Hadir di Sidang Korupsi Nadiem Makarim
Bagikan