Pertemuan KPPU dengan Go-Jek Hasilkan Tujuh Poin Usulan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 22 Desember 2015
Pertemuan KPPU dengan Go-Jek Hasilkan Tujuh Poin Usulan

Nadiem Makarim (founder Gojek) berharap peningkatan kualitas berkendara para mitra untuk menjadi pengemudi yang bertanggung jawab. Selasa (24/11). (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) M Syarkawi Rauf mengatakan bahwa pihaknya mengundang secara khusus pemilik Go-Jek Nadiem Markarim untuk melakukan diskusi pasca larangan ojek berbasis aplikasi online menjadi angkutan umum dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

"KPPU mengundang secara khusus pendiri Go-Jek Pak Nadiem dan kita diskusikan banyak hal terkait kebijakan Menteri Perhubungan yang melarang bisnis aplikasi atau ojek online. Meskipun kemudian kebijakan tersebut kembali dibatalkan," ujar Syarkawi saat ditemui usai diskusi dengan bos Go-Jek, di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (21/12).

Syarkawi menambahkan, hasil pertemuan tersebut melahirkan tujuh poin penting.

"Pertama bisnis aplikasi online by Go-Jek atau bisnis provider yang lain itu membuka pasar seluas-luasnya bagi provider di semua jasa, karena mereka ini berbisnis bukan hanya ojek tapi melayani jasa pijat, makanan, dan lain-lain. Dengan semakin banyak pemain di industri itu persaingan menjadi baik, persaingan yang baik itu membuat harga menjadi rendah," tuturnya.

Poin kedua bisnis aplikasi online di semua sektor ini memindahkan inefisiensi yang selama ini dibebankan kepada konsumen dengan harga yang tinggi.

"Nah, sekarang ini hampir semua pelaku usaha memanfaatkan aplikasi online yang mampu menekan harganya jadi lebih murah sehingga ya inefesiensi itu tidak lagi ditanggung oleh konsumen," terangnya.

Syarkawi menuturkan, poin ketiga ini jelas bahwa bisnis membantu pindahkan yang dulu informal dilakukan sendiri atau individu, saat ini bisnis aplikasi online ojek tidak lagi sendiri tapi lebih terorganisir.

"Sehingga faktor safety, faktor kenyamanann lain, menjadi lebih terjamin, dibanding yang sebelumnya dilakukan secara individual," tuturnya. (abi)


BACA JUGA:

  1. Ahok Anggap Gojek "Anak" Sendiri
  2. Cabut Larangan, Jonan Izinkan GoJek dan Sejenisnya Tetap Beroperasi
  3. GoJek Dilarang, Netizen Caci Maki Kemenhub
  4. Gojek dan Sejenisnya Dilarang Beroperasi
  5. Wiwin Driver Go-Jek Baru Lima Hari Bawa Anak Ngojek
#Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) #Nadiem Makarim #Go-Jek
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Kejagung akan terus melakukan penelusuran aset milik para pihak yang terlibat dalam kasus ini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Indonesia
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, pastikan putranya kuat hadapi kasus korupsi Chromebook.
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Indonesia
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Kejagung juga memastikan tersangka Nadiem dijadwalkan akan segera menjalani sidang pokok perkara di pengadilan dengan status sebagai terdakwa.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Oktober 2025
Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa
Indonesia
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Nadiem mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Operasi Ambien Beres, Tersangka Nadiem Makarim Kembali Dijebloskan ke Rutan
Kapuspenkum Kejagung mengisyaratkan operasi yang dijalani Nadiem berkaitan dengan penyakit ambeien.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Operasi Ambien Beres, Tersangka Nadiem Makarim Kembali Dijebloskan ke Rutan
Indonesia
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Nadiem Makarim dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Indonesia
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Indonesia
Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung
Nadiem Makarim harus menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, tangannya tetap diborgol dan dijaga enam petugas Kejagung.
Soffi Amira - Kamis, 02 Oktober 2025
Dirawat di Rumah Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol dan Dijaga Petugas Kejagung
Indonesia
Tim Hukum Nadiem Makarim Tunjukkan 7 Keganjilan Penetapan Tersangka Eks Mendikbudristek
Penahanan Nadiem tidak sah karena alasan-alasan yang dijadikan dasar penahanan tidak dibuktikan secara objektif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Tim Hukum Nadiem Makarim Tunjukkan 7 Keganjilan Penetapan Tersangka Eks Mendikbudristek
Bagikan