Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pertemuan KPPU dengan Go-Jek Hasilkan Tujuh Poin Usulan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 22 Desember 2015
Pertemuan KPPU dengan Go-Jek Hasilkan Tujuh Poin Usulan

Nadiem Makarim (founder Gojek) berharap peningkatan kualitas berkendara para mitra untuk menjadi pengemudi yang bertanggung jawab. Selasa (24/11). (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) M Syarkawi Rauf mengatakan bahwa pihaknya mengundang secara khusus pemilik Go-Jek Nadiem Markarim untuk melakukan diskusi pasca larangan ojek berbasis aplikasi online menjadi angkutan umum dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

"KPPU mengundang secara khusus pendiri Go-Jek Pak Nadiem dan kita diskusikan banyak hal terkait kebijakan Menteri Perhubungan yang melarang bisnis aplikasi atau ojek online. Meskipun kemudian kebijakan tersebut kembali dibatalkan," ujar Syarkawi saat ditemui usai diskusi dengan bos Go-Jek, di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (21/12).

Syarkawi menambahkan, hasil pertemuan tersebut melahirkan tujuh poin penting.

"Pertama bisnis aplikasi online by Go-Jek atau bisnis provider yang lain itu membuka pasar seluas-luasnya bagi provider di semua jasa, karena mereka ini berbisnis bukan hanya ojek tapi melayani jasa pijat, makanan, dan lain-lain. Dengan semakin banyak pemain di industri itu persaingan menjadi baik, persaingan yang baik itu membuat harga menjadi rendah," tuturnya.

Poin kedua bisnis aplikasi online di semua sektor ini memindahkan inefisiensi yang selama ini dibebankan kepada konsumen dengan harga yang tinggi.

"Nah, sekarang ini hampir semua pelaku usaha memanfaatkan aplikasi online yang mampu menekan harganya jadi lebih murah sehingga ya inefesiensi itu tidak lagi ditanggung oleh konsumen," terangnya.

Syarkawi menuturkan, poin ketiga ini jelas bahwa bisnis membantu pindahkan yang dulu informal dilakukan sendiri atau individu, saat ini bisnis aplikasi online ojek tidak lagi sendiri tapi lebih terorganisir.

"Sehingga faktor safety, faktor kenyamanann lain, menjadi lebih terjamin, dibanding yang sebelumnya dilakukan secara individual," tuturnya. (abi)


BACA JUGA:

  1. Ahok Anggap Gojek "Anak" Sendiri
  2. Cabut Larangan, Jonan Izinkan GoJek dan Sejenisnya Tetap Beroperasi
  3. GoJek Dilarang, Netizen Caci Maki Kemenhub
  4. Gojek dan Sejenisnya Dilarang Beroperasi
  5. Wiwin Driver Go-Jek Baru Lima Hari Bawa Anak Ngojek
#Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) #Nadiem Makarim #Go-Jek
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Indonesia
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Pantauan di akun Instagram Dasco menunjukkan unggahan bergambar rangkaian bunga bertuliskan "Happy Birthday" disertai keterangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook. Pertimbangan banding termasuk status penahanan rumah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Indonesia
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Hakim Ketua menegaskan rantai kausal dari kebijakan korupsi Nadiem hingga aliran dana sebesar Rp809,59 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Sidang vonis eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, diwarnai dissenting opinion. Hakim Andi Saputra menyebutkan, bahwa Nadiem seharusnya dibebaskan.
Soffi Amira - Selasa, 30 Juni 2026
Vonis Nadiem Makarim Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai tak Ada Unsur Korupsi
Bagikan