Pergantian MKD Bagian dari Politik Pencitraan
Anggota MKD, Sarifuddin Sudding menerima sejumlah anggota DPR untuk menyerahkan berkas laporan dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan DPR. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih Politik - Mengenai pergantian anggota MKD yang dilakukan oleh beberapa fraksi DPR, pengamat politik Tjipta Lesmana menegaskan hak tersebut sebagai sebuah pencitraan politik belaka dan tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kasus tersebut.
"Pada akhirnya putusan MKD akan dinilai mengambang cenderung mengecewakan. Masyarakatkan mau tahu nih, siapa sih sebenarnya si Setya Novanto? Terus MKD ganti-ganti begitu juga percuma. Enggak akan menghasilkan putusan yang baik kok," kata Tjipta di bilangan Cikini Jakarta Pusat (29/11)
Karenaya Pakar Komunikasi Politik ini mengaku kecewa terhadap Pemerintahan Jokowi. Sebab, sikap Presiden Jokowi dinilai telah menjauh dari konsep Nawacita dan Trisakti yang diusung pada Pemilihan Presiden 2014 lalu.
"Padahal, dulu saya adalah pendukung Jokowi-Jusuf Kalla. Dan ikut mencoblos pasangan ini dalam pemilu 2014," ujarnya. Tjipta melihat selama setahun pemerintahan Jokowi tidak melihat konsep yang ditawarkan pada saat kampenye.(aka)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil