Penyidik KPK Novel Baswedan Tidak Jadi Ditahan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 04 Desember 2015
Penyidik KPK Novel Baswedan Tidak Jadi Ditahan

Novel Baswedan saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya No. 133, Kamis (4/6). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Hukum - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak ditahan oleh penyidik kepolisian. Pasalnya, mulau hari ini, Jumat (4/12), Novel akan beraktivitas seperti biasa pada lembaga antirasuah yang dipimpin oleh Plt Taufiequrachman Ruki tersebut. Saat ini Novel tengah dalam perjalanan dari Bengkulu menuju ke Jakarta.

"Iya Novel ke KPK. Ia Bekerja seperti biasa," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/11).

Sementara itu, kuasa hukum Novel Baswedan, M Isnur menyebutkan, atas pengajuan penangguhan penahaan yang dilakukan pimpinan KPK sehingga kliennya Novel tidak jadi ditahan.

"Semalam pimpinan membuat penangguhan penahanan," ujar Isnur.

Masih kata Isnur, penangguhan penahanan diajukan pimpinan melalui Kepala Biro Humas KPK AKBP Setiadi. Menurut Isnur, semestinya pimpinan KPK tak hanya melakukan penangguhan penahanan kepada Novel.

"Seharusnya KPK juga bukan mengajukan penangguhan, tapi keberatan," tuturnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Novel sempat ditahan di Polda Bengkulu, pada Kamis (3/12) malam, setelah diputuskan pelimpahan berkas perkaranya diundur.

Berdasarkan informasi, sempat terjadi perdebatan alot antara kuasa hukum Novel dengan salah satu pejabat KPK. Pejabat tersebut justru menyetujui upaya penahanan terhadap Novel.

Pada Mei 2015 lalu, Novel sempat ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Hal tersebut dilakukan usai Novel menjalani pemeriksaan selama 10 jam.

Kemudian, pimpinan KPK melakukan komunikasi ke pihak kepolisian dan akhirnya penahanan Novel ditangguhkan.

Novel merupakan tersangka dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.

Tim pimpinan Novel ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Ia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Ia disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP. (gms)

 

BACA JUGA:

  1. Komjen Budi Waseso Ingin Kejagung Segera P21 Berkas Novel Baswedan
  2. Novel Baswedan Kembali Diperiksa Bareskrim Polri
  3. Novel Baswedan Cabut Berkas Gugatan Kedua Praperadilan
  4. Abraham Samad Akui SP3 Novel Baswedan Tidak Ada
  5. Adu Keras Suara Warnai Sidang Praperadilan Novel Baswedan
#Penyidik KPK #Novel Baswedan Ditahan #Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Indonesia
Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan
Pernyataan itu disampaikan Rossa saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019-2024
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Bersaksi di Sidang, Penyidik KPK Rossa Akui Hasto Tak Terlibat Perintangan Penyidikan
Indonesia
Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap
Rossa bersama tim belum berhasil mengamankan Harun Masiku.
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Penyidik KPK Sebut Firli Bahuri Ekspose OTT Saat Harun Masiku Belum Tertangkap
Indonesia
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Novel Baswedan mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Indonesia
Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
Eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK secara perdata ke PN Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Februari 2025
Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
Indonesia
Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara
Peras mantan Bupati Rote, tiga penyidik KPK gadungan terancam 12 tahun penjara.
Soffi Amira - Jumat, 07 Februari 2025
Peras Mantan Bupati Rote, Penyidik KPK Gadungan Terancam 12 Tahun Penjara
Indonesia
Eks Penyidik Minta Pansel KPK Tak Pilih Capim Titipan
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, meminta agar panitia seleksi tidak memilih calon pimpinan dan dewan pengawas titipan.
Soffi Amira - Kamis, 26 September 2024
Eks Penyidik Minta Pansel KPK Tak Pilih Capim Titipan
Indonesia
KPK Tangkap Pegawai Gadungan yang Peras Pejabat Pemkab Bogor
KPK menangkap pegawai gadungan yang memeras pejabat Pemkab Bogor. Pria berinisial YS itu ditangkap di restoran di kawasan Bogor, Kamis (25/7).
Soffi Amira - Kamis, 25 Juli 2024
KPK Tangkap Pegawai Gadungan yang Peras Pejabat Pemkab Bogor
Indonesia
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Pegawai KPK yang telah menjabat lima tahun juga berhak mendaftar sebagai calon pimpinan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juli 2024
MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Indonesia
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadiri Koentjaraningrat Memorial Lecture XXI/2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Juni 2024
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Bagikan