Novel Baswedan Cabut Berkas Gugatan Kedua Praperadilan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 09 Juni 2015
Novel Baswedan Cabut Berkas Gugatan Kedua Praperadilan

Novel Baswedan saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya No. 133, Kamis (4/6). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Mengikuti saran hakim, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang gugatan kedua praperadilan terkait pengeledahan dan penyitaan barang miliknya yang dilaksanakan oleh Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri bulan lalu, tim kuasa hukum Novel Baswedan resmi mencabut berkas permohonan.

"Kami akan mencabut mengingat proses sidang yang sangat cepat. Namun kami akan mengajukan kembali dalam minggu ini," ujar Kuasa Hukum Novel Baswedan Pratiwi Febry dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No 133, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).

Pencabutan dilakukan pihak Novel mengikuti saran Hakim tunggal Zuhairi. Menurut hakim, agar tim kuasa hukum Novel Baswedan untuk memperbaiki materi pemohon dalam sidang praperadilan karena terdapat penambahan dan perubahan pasal sehingga terdapat dua gugatan dalam sidang praperadilan tersebut.

Adapun, Pratiwi menambahkan dalam pencabutan permohonan hanya untuk memperbaiki materi dengan penambahan dan perbaikan pasal secara teknis, bukan masalah subtansi perkara.

Novel Baswedan disangkakan oleh Bareskrim Polri karena ketika masih menjabat Kasatreskrim Polresta Bengkulu dianggap terlibat penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (AB)

Baca Juga

Mabes Polri: Kasus Novel Baswedan akan Terus Diproses

Polisi Tidak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Novel Baswedan Ditunda

Adu Keras Suara Warnai Sidang Praperadilan Novel Baswedan

Abraham Samad Akui SP3 Novel Baswedan Tidak Ada

#Bareskrim #Gugatan Praperadilan #Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Indonesia
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Penindakan dilakukan di laut dan darat demi melindungi industri tekstil dan garmen domestik serta menciptakan lapangan kerja.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Indonesia
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ditolak oleh hakim. Screenshot unggahannya di media sosial dijadikan sebagai barang bukti.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Indonesia
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Polri merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Indonesia
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Peredaran narkoba di Indonesia selama 2025 masih tinggi. Polisi berhasil mengungkap 38 ribu kasus hingga menyita aset milik bandar senilai Rp 221 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Indonesia
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Novel tegaskan proses TWK yang menjadi dasar pemberhentian puluhan pegawai itu sarat dengan manipulasi dan pelanggaran hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Indonesia
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Bareskrim Polri sudah mengantongi nama calon tersangka kasus pencemaran radioaktif cesium (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Indonesia
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, pastikan putranya kuat hadapi kasus korupsi Chromebook.
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Indonesia
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Nadiem mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Bagikan