Novel Baswedan Cabut Berkas Gugatan Kedua Praperadilan
Novel Baswedan saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya No. 133, Kamis (4/6). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)
MerahPutih Nasional - Mengikuti saran hakim, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang gugatan kedua praperadilan terkait pengeledahan dan penyitaan barang miliknya yang dilaksanakan oleh Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri bulan lalu, tim kuasa hukum Novel Baswedan resmi mencabut berkas permohonan.
"Kami akan mencabut mengingat proses sidang yang sangat cepat. Namun kami akan mengajukan kembali dalam minggu ini," ujar Kuasa Hukum Novel Baswedan Pratiwi Febry dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No 133, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Pencabutan dilakukan pihak Novel mengikuti saran Hakim tunggal Zuhairi. Menurut hakim, agar tim kuasa hukum Novel Baswedan untuk memperbaiki materi pemohon dalam sidang praperadilan karena terdapat penambahan dan perubahan pasal sehingga terdapat dua gugatan dalam sidang praperadilan tersebut.
Adapun, Pratiwi menambahkan dalam pencabutan permohonan hanya untuk memperbaiki materi dengan penambahan dan perbaikan pasal secara teknis, bukan masalah subtansi perkara.
Novel Baswedan disangkakan oleh Bareskrim Polri karena ketika masih menjabat Kasatreskrim Polresta Bengkulu dianggap terlibat penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (AB)
Baca Juga
Mabes Polri: Kasus Novel Baswedan akan Terus Diproses
Polisi Tidak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Novel Baswedan Ditunda
Bagikan
Berita Terkait
Sindikat Obat Aborsi Ilegal Bogor Digerebek, Ini Nama Merek dan Tokonya
Bareskrim Mabes Polri Turun Langsung ke Batam Usut Penyelundupan Pasir Timah
Polri Geledah Kantor DSI Terkait Kasus Peggelapan Dana Anggota Rp 1,4 Triliun
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan