Novel Baswedan Cabut Berkas Gugatan Kedua Praperadilan

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 09 Juni 2015
Novel Baswedan Cabut Berkas Gugatan Kedua Praperadilan

Novel Baswedan saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera Raya No. 133, Kamis (4/6). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Mengikuti saran hakim, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang gugatan kedua praperadilan terkait pengeledahan dan penyitaan barang miliknya yang dilaksanakan oleh Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri bulan lalu, tim kuasa hukum Novel Baswedan resmi mencabut berkas permohonan.

"Kami akan mencabut mengingat proses sidang yang sangat cepat. Namun kami akan mengajukan kembali dalam minggu ini," ujar Kuasa Hukum Novel Baswedan Pratiwi Febry dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No 133, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).

Pencabutan dilakukan pihak Novel mengikuti saran Hakim tunggal Zuhairi. Menurut hakim, agar tim kuasa hukum Novel Baswedan untuk memperbaiki materi pemohon dalam sidang praperadilan karena terdapat penambahan dan perubahan pasal sehingga terdapat dua gugatan dalam sidang praperadilan tersebut.

Adapun, Pratiwi menambahkan dalam pencabutan permohonan hanya untuk memperbaiki materi dengan penambahan dan perbaikan pasal secara teknis, bukan masalah subtansi perkara.

Novel Baswedan disangkakan oleh Bareskrim Polri karena ketika masih menjabat Kasatreskrim Polresta Bengkulu dianggap terlibat penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (AB)

Baca Juga

Mabes Polri: Kasus Novel Baswedan akan Terus Diproses

Polisi Tidak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Novel Baswedan Ditunda

Adu Keras Suara Warnai Sidang Praperadilan Novel Baswedan

Abraham Samad Akui SP3 Novel Baswedan Tidak Ada

#Bareskrim #Gugatan Praperadilan #Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Indonesia
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Indonesia
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Penindakan dilakukan di laut dan darat demi melindungi industri tekstil dan garmen domestik serta menciptakan lapangan kerja.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Indonesia
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ditolak oleh hakim. Screenshot unggahannya di media sosial dijadikan sebagai barang bukti.
Soffi Amira - Senin, 27 Oktober 2025
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
Bagikan