Abraham Samad Akui SP3 Novel Baswedan Tidak Ada

Fredy WansyahFredy Wansyah - Kamis, 04 Juni 2015
Abraham Samad Akui SP3 Novel Baswedan Tidak Ada

Pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Ketua nonaktif Abraham Samad menegaskan bahwa pernyataan Presiden dan Kapolri dapat menjadi kekuatan hukum. Hal ini disampaikan Abraham guna menanggapi pertanyaan tim kuasa hukum Polri ihwal tidak adanya surat penghentian penyidikan (SP3) Novel Baswedan.

"Belum sempat meminta SP3. Saya cuma menanyakan apakah kasus ini sudah dihentikan?" kilah Abraham Samad menanggapi pertanyaan Merahputih.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6).

Pria yang mengenakan kemeja putih cream tersebut menegaskan bahwa kasus yang menimpa Novel Baswedan hampir sama dengan kasus hukum yang ia hadapi saat ini. Akibatnya rentan dengan persoalan individu.

"Saya, Pak BW, Novel, ini semuakan kasus kriminalisasi. Kalau memang kasus ini ada, kenapa nggak dari dulu," ujar Abraham sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Bareskrim Mabes Polri Joelbaner Toendan mengatakan instruksi Presiden tidak memiliki kekuatan hukum. "Proses hukum penghentian penyidikan harus disertai dengan SP3. Jika nggak ada, perkara terbuka untuk dinaikkan," sanggahnya.

Tim kuasa hukum Novel menghadirkan Samad sebagai saksi fakta untuk memperkuat materi permohonan. Tim juga menghadirkan dua saksi lainnya beserta tiga ahli. (AB)

Baca Juga:

Abraham Samad Heran Kasus Novel Bisa Muncul Kembali

Abraham Samad: SBY Pernah Minta Kasus Novel Dihentikan

Dianggap Bakal Kabur, Abraham Samad Resmi Dibui

#Novel Baswedan #Praperadilan #Abraham Samad
Bagikan
Ditulis Oleh

Fredy Wansyah

Berita Terkait

Indonesia
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Hakim menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Indonesia
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Menang Praperadilan, Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar di KPK Gugur
Indonesia
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Selain pola serangan, metode yang digunakan pelaku dengan menyasar bagian wajah korban menjadi indikator adanya niat jahat yang sangat besar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Novel Baswedan Bongkar Simbol Rahasia Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Eks Wakapolri Oegroseno menyebut laporan informasi tidak dikenal dalam KUHAP saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Lee Kah Hin di PN Jakarta Selatan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 11 Maret 2026
Eks Wakapolri di Praperadilan Lee Kah Hin: 'Laporan Informasi' Tak Dikenal dalam KUHAP
Indonesia
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
KPK tegaskan akan buka fakta soal kuota haji khusus yang disebut capai 50 persen. Ada dugaan aliran uang dalam distribusi kuota.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
Indonesia
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Pembagian kuota tersebut merupakan yurisdiksi Arab Saudi sehingga sudah terikat peraturannya, bukan kewenangan pemerintah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
Begini Pertimbangan Mantan Menteri Agama Yaqut Bagikan Kuota Haji
Indonesia
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut ada cacat prosedur KPK dalam kasus kuota haji 2024 dan soroti tiga Sprindik penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Ada Cacat Prosedur KPK di Kasus Kuota Haji
Indonesia
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ajukan praperadilan atas status tersangka kasus kuota haji. Ia tegaskan langkah ini bukan untuk hambat KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut: Ini Hak Saya sebagai Warga Negara
Indonesia
KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda karena KPK tidak hadir.
Wisnu Cipto - Selasa, 24 Februari 2026
KPK Sibuk 4 Sidang Lain, Alasan Tidak Hadir Praperadilan Gus Yaqut
Indonesia
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Jokowi juga menegaskan ia tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 13 Februari 2026
Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Seperti Semula
Bagikan