Abraham Samad Akui SP3 Novel Baswedan Tidak Ada
Pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad bersiap menjadi saksi dalam sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)
MerahPutih Nasional - Ketua nonaktif Abraham Samad menegaskan bahwa pernyataan Presiden dan Kapolri dapat menjadi kekuatan hukum. Hal ini disampaikan Abraham guna menanggapi pertanyaan tim kuasa hukum Polri ihwal tidak adanya surat penghentian penyidikan (SP3) Novel Baswedan.
"Belum sempat meminta SP3. Saya cuma menanyakan apakah kasus ini sudah dihentikan?" kilah Abraham Samad menanggapi pertanyaan Merahputih.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Pria yang mengenakan kemeja putih cream tersebut menegaskan bahwa kasus yang menimpa Novel Baswedan hampir sama dengan kasus hukum yang ia hadapi saat ini. Akibatnya rentan dengan persoalan individu.
"Saya, Pak BW, Novel, ini semuakan kasus kriminalisasi. Kalau memang kasus ini ada, kenapa nggak dari dulu," ujar Abraham sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Bareskrim Mabes Polri Joelbaner Toendan mengatakan instruksi Presiden tidak memiliki kekuatan hukum. "Proses hukum penghentian penyidikan harus disertai dengan SP3. Jika nggak ada, perkara terbuka untuk dinaikkan," sanggahnya.
Tim kuasa hukum Novel menghadirkan Samad sebagai saksi fakta untuk memperkuat materi permohonan. Tim juga menghadirkan dua saksi lainnya beserta tiga ahli. (AB)
Baca Juga:
Abraham Samad Heran Kasus Novel Bisa Muncul Kembali
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim Vs Kejagung Jumat 3 Oktober
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir