Penggantian Dirjen Pajak Baiknya Melalui Lelang Formalitas


Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo. (Foto: Twitter @prastow)
MerahPutih Bisnis - Pengamat Perpajakan, Yustinus Prastowo menyarankan, agar penggantian Dirjen Pajak baiknya melalui lelang formalitas saja.
Yustinus menyarankan demikian karena melihat lambatnya kondisi pertumbuhan ekonomi yang ikut berdampak terhadap merosotnya pendapatan negara dari sisi pajak.
"Jadi tinggal interview saja sama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, tinggal Bambang yang memutuskan, yang ini cocok apa tidak, lalu selanjutnya cocok atau tidak. Yang terpenting menterinya sudah memiliki kriteria," ujar Yustinus dalm sebuah diskusi publik yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, (16/12).
Yustinus juga menambahkan alangkah baiknya, jika Calon Dirjen Pajak diambil dari internal.
"Sebab kalau dari internal dia kan sudah paham, jadi tidak usah belajar lagi. Bahkan saya usulkan kalau bisa akhir Desember segera diputuskan. Supaya bisa langsung bekerja dan mengejar target pajak yang telah ditetapkan. Supaya tidak meleset lagi seperti yang pernah terjadi," usul Yustinus.
Sebelumnya Sigit Priadi Pramudito selaku Dirjen Pajak Kemenkeu mengundurkan diri. Pengunduran diri Sigit karena dirinya tidak mampu memenuhi target penerimaan pajak diatas 85 persen seperti yang tercantum dalan APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294 triliun. (rfd)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang

84 Dari 200 Penunggak Pajak Sudah Bayar Dengan Total Rp 5,1 Triliun, Sisanya Terus Dikejar

Menkeu Diminta Hati-Hati Kejar Pengemplang Pajak, Tak Semua Pengusaha Punya Uang

Menkeu Kejar Ratusan Penunggak Pajak, Ingatkan Anak Buah: Kalau sudah Bayar jangan Diperas

KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun

Pemprov DKI Beri Keringanan 6 Jenis Pajak di Jakarta hingga Akhir 2025, dari PBB-P2 hingga Pajak Reklame

Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari

Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan

Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul

Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit
