Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Penggantian Dirjen Pajak Baiknya Melalui Lelang Formalitas

Fadhli Fadhli - Kamis, 17 Desember 2015
Penggantian Dirjen Pajak Baiknya Melalui Lelang Formalitas

Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo. (Foto: Twitter @prastow)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Pengamat Perpajakan, Yustinus Prastowo menyarankan, agar penggantian Dirjen Pajak baiknya melalui lelang formalitas saja.

Yustinus menyarankan demikian karena melihat lambatnya kondisi pertumbuhan ekonomi yang ikut berdampak terhadap merosotnya pendapatan negara dari sisi pajak.

"Jadi tinggal interview saja sama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, tinggal Bambang yang memutuskan, yang ini cocok apa tidak, lalu selanjutnya cocok atau tidak. Yang terpenting menterinya sudah memiliki kriteria," ujar Yustinus dalm sebuah diskusi publik yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, (16/12).

Yustinus juga menambahkan alangkah baiknya, jika Calon Dirjen Pajak diambil dari internal.

"Sebab kalau dari internal dia kan sudah paham, jadi tidak usah belajar lagi. Bahkan saya usulkan kalau bisa akhir Desember segera diputuskan. Supaya bisa langsung bekerja dan mengejar target pajak yang telah ditetapkan. Supaya tidak meleset lagi seperti yang pernah terjadi," usul Yustinus.

Sebelumnya Sigit Priadi Pramudito selaku Dirjen Pajak Kemenkeu mengundurkan diri. Pengunduran diri Sigit karena dirinya tidak mampu memenuhi target penerimaan pajak diatas 85 persen seperti yang tercantum dalan APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294 triliun. (rfd)

 

BACA JUGA:

  1. Pengamat: Target Pajak 2016 Idealnya Rp1.220 Triliun
  2. Rupiah Bergeming di Rp14.070 per Dollar AS
  3. Freeport Minta Tambahan Waktu untuk Divestasi
  4. Tax Amnesty Jadi Sebab Tak Tercapainya Target Pajak
  5. Ada Penumpang Gelap dalam RUU Tax Amnesty
#Pajak #Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito #Dirjen Pajak Mundur
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Indonesia
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli; seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juni 2026
Aturan Pajak Kembali Berubah, UMKM dan Pekerjaan Bebas Tidak Lagi Dikenai PPh Final 0,5 Persen
Bagikan