#PengesahanPerppuKebiri Jadi Trending Topic!
Ilustrasi Pemerkosaan (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Nasional - Presiden Jokowi secara resmi telah menandatangani dan mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal perlindungan anak dan hukuman kebiri.
Melalui Perrpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 ini, ada pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yaitu ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan,” kata Jokowi saat mengumumkan Perppu tersebut, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/5) sore.
Masyarakat pun ikut mengapresiasi langkah pemerintah tersebut dan menjadikan hastag #PengesahanPerppuKebiri jadi trending topic hari ini.
Berikut ini tanggapan netizen mengenai pengesahan perpu kebiri:
"Standing applousse bwt pemerintah yg akan mngesahkan perrpu kebiri krn kasus sexual diindonesia mkin merajalela #PengesahanPerppuKebiri."
"Pengesahan Perppu Kebiri untuk plaku pedofilia cr terbaik untuk takuti pelaku lakukan kjhtn kekerasan seksual #PengesahanPerppuKebiri."
"Pelaku kekerasan seksual bisa membuka mata dan pikiranya akan apa yg ia lakukan #PengesahanPerppuKebiri."
"dear @jokowi saya SETUJU pemerkosa harus DIHUKUM seberat2nya, tp saya tidak setuju #PengesahanPerppuKebiri karena BIJI bukan PROPERTI negara."
"Kejahatan yg sangat tidak manusiawi,mengorbankan seseorang utk memnuhi nafsu bejatnya,harusnya dihukum mati #PengesahanPerppuKebiri."
Langsung diterapkan jangan ditunda lagi! Sudah banyak kasus pemerkosaan khususnya dibawah umur #PengesahanPerppuKebiri."
Jokowi juga menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa kerena kejadian tersebut dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak. Dikarenakan termasuk dalam ketegori kejahatan luar biasa, sambung Jokowi, maka dibutuhkan penanganan dengan cara yang luar biasa pula.
"Untuk itu ruang lingkup Peppu ini mengatur pemberatan pidana, pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu,” terangnya.
Selain itu, kata Presiden, ada pidana tambahan bagi pelaku yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.
Presiden berharap, dengan hadirnya Perppu ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak.
BACA JUGA:
- Presiden Jokowi Ingin Pemerkosa Yn Dihukum Berat
- Kasus Yn, Puluhan Ribu Netizen Dukung Petisi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan
- Menteri Yohana: Pelaku Kejahatan Seksual Anak Harus Dihukum Mati
- Aksi Solidaritas Kaum LGBT Terhadap Kasus Yn
- Kasus YN, Komite Aksi Perempuan Lakukan Aksi Solidaritas
Bagikan
Berita Terkait
Lansia Pelaku Pelecehan Dilepas di Tanjung Barat, Dilarang Naik KRL Seumur Hidup
TransJakarta Tegaskan Zero Tolerance Usai Kasus Dua Pria Eksibisionis 'Main Tangan' Saat Penuh Penumpang
Penjara Menanti Duo Eksibisionis di Transjakarta: Korban Sempat Kira Kena Tetesan Air AC, Ternyata Cairan Sperma
Grok 'Tobat' Jadi Tukang Edit Bikini, Elon Musk Akhirnya Kena 'Ulti' Gubernur dan Jaksa Agung California
Kasus Pelecehan di Bus Transjakarta Viral, Pakar Minta Dishub DKI Bertindak Serius
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta, Penumpang Perempuan Jadi Korban
Kasus Kekerasan Seksual Cenderung Meningkat di Kota Solo, Persetubuhan Anak Paling Banyak Dilaporkan
Aktor ‘Squid Game’ Oh Young-soo Dinyatakan Bebas dari Pelanggaran Seksual, Jaksa Ajukan Banding Sampai ke Mahkamah Agung
Fakta Baru Kasus Pelecehan Seksual di Transjakarta: Korban Hamil saat Kejadian
Tak Toleransi Pelecehan Seksual, Transjakarta: Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku Pelecehan