Kasus Yn, Puluhan Ribu Netizen Dukung Petisi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan


Petisi desakan agar DPR dan Pemerintah Segera membahas UU penghapusan kekerasan terhadap perempuan (foto: Change.org)
Merahputih Nasional- Kasus pemerkosaan disertai pembunuhan Yn siswi SMP asal Bengkulu oleh 14 pemuda tanggung, membuat publik tanah air prihatin.
Mensikapi kekerasan seksual tersebut, sejumlah elemen masyarakat dan barisan organisasi peduli perempuan melakukan aksi protes terkait minimnya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Hari ini, 4 Mei 2016 LSM Lentera Indonesia membuat petisi mendesak DPR dan pemerintah segera membahas UU Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan. Hal ini merupakan sikap terkait sadisnya pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Yn di Bengkulu baru-baru ini.
Berdasarkan pantauan merahputih.com di laman www.Change.org/YYadalahKita, diketahui puluhan ribu netizen turut mendukung petisi desakan agar DPR dan pemerintah untuk segera membahas Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan. Tercatat hingga Pukul 19.40 WIB, pendukung petisi mencapai 37.730 orang.
Berikut kutipan petisi desakan pembahasan UU Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan,
...Kasus YY ini membuat banyak orang marah, jijik, dan geram. Padahal kasus YY bukanlah satu-satunya. Setiap hari 35 perempuan di Indonesia yang mengalami kekerasan seksual, atau setiap 2 jam ada 3 perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual (Catahu Komnas Perempuan). Jika tidak ada perbaikan struktural di pemerintahan, maka korban-korban lainnya akan terus muncul.
Faktanya, sampai sekarang Rancangan Undang Undang penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) belum mendapat perhatian DPR dan pemerintah.
RUU ini penting karena akan memberikan payung hukum untuk melindungi korban dan mencegah kekerasan seksual melalui: 1. Perangkat perundangan yang adil, berpihak pada korban dan mencakup semua jenis dan kompleksitas kekerasan seksual; 2. Proses penyidikan dan peradilan yang berpihak pada korban; 3. Perubahan pandangan dan perilaku penegak hukum, pembuatan kebijakan dan masyarakat umum tentang kekerasan seksual sebagai kejahatan kemanusiaan, bukan masalah susila.
BACA JUGA:
- Aksi Solidaritas Kaum LGBT Terhadap Kasus Yn
- Pemerkosaan dan Pembunuhan Yn di Bengkulu Tak Terkait Miras dan Film Porno
- Shanty: Para Pemerkosa Yn Sebaiknya Dipanggang Hidup-hidup!
- Lima Fakta Kekejian Pelaku Pemerkosaan Yn
- Kasus Pemerkosaan YN, Erlin: Hati Saya Sangat Teriris
Bagikan
Berita Terkait
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat

Kasus Kekerasan Seksual Makin Banyak Terjadi, Ketahui Cara Menghindari Lengkap dengan Sanksi Pidana untuk Pelaku

Anak Korban Kekerasan Seksual Mengadu ke Komisi III DPR

Marsya Voice of Baceprot Konsisten Lawan Kekerasan Seksual pada Perempuan

Siswa SMP di Bandung Jadi Korban Love Scamming, Pelaku Berada di Lapas Cipinang

Langkah Orang Tua Hindarkan Anak 5 Tahun Jadi Pelaku Pelecehan Seksual

Dua Remaja Ini Jadi Menteri PPPA Selama Sehari
