Pemerintah Diminta Tetapkan Status Darurat Isu Kekerasan Seksual


Komnas Perempuan dan aktivis perempuan diterima Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dI istana Negara, Medan Merdeka Utara, Jakarta. (foto Twitter)
MerahPutih Nasional - Komnas Perempuan menyebut kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMPN 5 di Bengkulu, Yn (Yy) sistemik. Pemerintah didesak menetapkan isu kekerasan seksual sudah dalam kondisi darurat.
Berdasarkan catatan tahunan (catahu) 2016, Kekerasan Seksual yang terjadi di Ranah Personal, dari jumlah kasus sebesar 321.752, maka kekerasan seksual menempati peringkat dua, yaitu dalam bentuk perkosaan sebanyak 72% (2.399 kasus), dalam bentuk pencabulan sebanyak 18% (601 kasus), dan pelecehan seksual 5% (166 kasus). Ranah Publik, dari data sebanyak 31% (5.002 kasus) maka jenis kekerasan terhadap perempuan tertinggi adalah kekerasan seksual (61%); dan Ranah Negara (yang menjadi tanggung jawab) terdapat Kekerasan Seksual dalam HAM Masa Lalu, tes keperawanan di institusi pemerintah, dan lainnya. Pelaku kekerasan seksual adalah lintas usia, termasuk anak-anak jadi pelaku.
"Komnas Perempuan sebagai lembaga HAM Perempuan di Indonesia berbela sungkawa atas kasus YY di Bengkulu, perempuan belia 14 tahun yang diduga mengalami perkosaan sadis dan pembunuhan oleh 14 pemuda. Kasus YY merepresentasikan isu besar tentang kejahatan seksual yang masih minim diberi perhatian negara dan mengkhawatirkan semua pihak karena siapapun berpotensi menjadi korban maupun pelaku," demikian isi pernyataan Komnas Perempuan yang diunggah di laman resminya, Selasa (3/5) lalu.
Komnas Perempuan mencatat kasus yang menimpa Yn luput dari perhatian media karena lokasi kejadian berada di pelosok. "Wilayah pelosok, terpencil (termasuk wilayah kepulauan) semakin merentankan perempuan, karena minimnya pantauan, akses perlindungan dan keadilan bagi korban. Kasus YY sudah terjadi sejak 3 April 2016, ditemukan 3 hari kemudian, dan menyentak kita semua setelah 1 bulan berjalan."
Komnas Perempuan menyebut kemiskinan rentan dengan kasus kekerasan seksual. "Para pelaku tumbuh dari setting sosial masyarakat miskin, putus sekolah dan bekerja menjadi kuli kebun karet dan kopi, banyak waktu luang yang memicu minum tuak, minim pendidikan dan informasi tentang seksualitas. Artinya korban dan pelaku, semakin rentan karena kondisi kemiskinan dan pemiskinan."
Kasus kekerasan seksual tak hanya menghancurkan korban dan keluarganya tapi juga masa depan pelaku dan keluarganya serta masyarakat yang kehilangan rasa aman. Data Komnas Perempuan dalam kurun 10 tahun, terdapat 93 ribu kasus kekerasan seksual, 70 persen pelaku adalah anggota keluarga dan orang-orang dekat.
Oleh karena itu Komnas Perempuan menyampaikan pernyataan sikap dan rekomendasi bahwa negara harus menunjukkan “sense of urgency” bahwa isu kekerasan seksual sudah dalam kondisi darurat.
"Kembalikan rasa aman perempuan yang rentan menjadi korban dengan perwujudan pencegahan, penanganan dan pemulihan sistemik hingga ke berbagai wilayah, melalui pengesahan UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Pastikan isu perempuan sama pentingnya dengan isu anak, karena akhir-akhir ini sikap tanggap negara maupun publik lebih cepat terhadap kekerasan anak dibanding kekerasan terhadap perempuan. Padahal kejahatan seksual terhadap siapapun adalah kejahatan yang harus diberi perhatian dan harus dihentikan."
Komnas Perempuan meminta DPR dan DPD menjadi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai prioritas utama. "Komnas Perempuan mendorong seluruh partai dan fraksi-fraksinya agar menyampaikan sikap dan komitmen kepada publik untuk penghapusan kekerasan seksual, melalui langkah sistemik antara lain memastikan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai prioritas Prolegnas."
Komnas Perempuan juga mendesak Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung agar fokus pada tindak pembunuhan oleh para pelaku sebagai upaya membungkam korban. Aparat diminta tetap mempertimbangkan keadilan bagi korban, dengan memberikna hukuman kepada para pelaku untuk menimbulakn efek jera dan mencegah kasus ini berulang.
BACA JUGA:
- Presiden Jokowi Ingin Pemerkosa Yn Dihukum Berat
- Kasus Yn, Puluhan Ribu Netizen Dukung Petisi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan
- Menteri Yohana: Pelaku Kejahatan Seksual Anak Harus Dihukum Mati
- Aksi Solidaritas Kaum LGBT Terhadap Kasus Yn
- Kasus YN, Komite Aksi Perempuan Lakukan Aksi Solidaritas
Bagikan
Berita Terkait
MKD Panggil Ahmad Dhani Pekan Depan Buntut Diduga Rendahkan Perempuan

Komnas Perempuan Desak Aksi Bejat Kapolres Ngada Dijerat Pakai UU TPKS

Komnas Perempuan Tuntut MKD Periksa Ahmad Dhani Imbas Usulan Jodohkan Pemain Asing Duda Sama Cewek Indonesia

Usul Ahmad Dhani Naturalisasi Pemain Top Dunia Dicap Seksis Jadikan Perempuan Mesin Reproduksi Anak

Komnas Perempuan Cari Komisioner Anyar, Begini Syaratnya

Komnas Perempuan Apresiasi Pemecatan Hasyim Asy'ari

Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Seksual Paling Sulit Dibuktikan

Komnas Perempuan Apresiasi Polri Buka Lowongan Bagi Disabilitas

Komnas Perempuan Sebut KDRT Jadi Kasus Kekerasan Terbanyak yang Dilaporkan

Jawaban PDIP Soal Megawati Dilaporkan ke Komnas Perempuan
