Dua Kubu Partai Golkar Bahas Pemenangan Pilkada 2015
Silaturahmi nasional itu diharapkan menjadi awal bersatunya Partai Golkar sekaligus dalam rangka persiapan menghadapi pilkada serentak. ANTARA FOTO/
MerahPutih Politik - Sejumlah elite Partai Golkar dari kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono mulai membahas strategi pemenangan pilkada. Pertemuan tersebut merupakan kelanjutan dari Silatnas Partai Golkar, kemarin.
Dalam tersebut hadir Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Fadel Muhammad, Ketua DPP Partai Golkar Nurul Arifin, Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid, dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Yorrys Raweyai.
Hasil pertemuan itu, Nurdin Halid dan Yorrys Raweyai ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan pilkada serentak 2015.
"Tadi diputusin saya sama Pak Yorrys lagi (tim pemenangan Pilkada 2015)," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurdin Halid di DPP Partai Golkar, Slipi, Senin (2/11).
Penunjukkan secara resmi Nurdin dan Yorrys sebagai ketua tim pemenangan pilkada dikuatkan dalam bentuk surat yang ditandatangani Aburizal Bakrie. Surat tersebut juga menjelaskan tugas dari tim pemenangan. (Mad)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Nurdin Halid: Stok Kosong Salah Internal SPBU Swasta, Jangan Dipelintir Jadi Masalah Pasokan BBM Nasional
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Komisi III DPR Terima Masukan Pemred Media Massa terkait Larangan Liputan Sidang
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret