Sengketa Golkar, MA Menangkan Kubu Aburizal Bakrie


Aburizal Bakrie (kanan) berjabat tangan Agung Laksono (kiri) setelah menandatangani kesepakatan islah di Jakarta, Sabtu (30/5). (Antara Foto)
MerahPutih Politik - Inilah kelanjutan sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar antara Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono.
Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar hasil munas Bali Aburizal Bakrie. Dalam amar putusannya MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya menjelaskan keputusan MA menegaskan bahwa kepengurusan sah Partai Golkar adalah kembali kepada hasil Munas tahun 2009 di Pekanbaru, Riau.
"Sambil menunggu putusan inkrah untuk sementara DPP Golkar yang sah kembali kepada hasil Munas 2009," kata Yusril Selasa malam (20/10).
Sementara itu Ketua Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono menjelaskan pihaknya belum akan membuat sikap terkait terbitnya amar putusan tersebut.
"Saya belum bisa menyampaikan sikap apa pun saat ini, tapi akan dimusyawarahkan dulu dengan jajaran DPP," kata Agung saat dihubungi terpisah.
Untuk diketahui pada tahun 2014 Partai Golkar mengalami dualisme kepengurusan. Satu kubu dipimpin Aburizal Bakrie dan kubu lain dikomandoi Agung Laksono. Perselisihan antara keduanya tidak bisa didamaikan oleh Mahkamah Kehormatan Partai Golkar. Perselisihan tersebut berujung pada sengketa pengadilan.
Sementara itu dalam hasil Munas Golkar tahun 2009 di Pekanbaru, Riau, Agung Laksono menjabat sebagai Wakil Ketua Umum. Posisi Ketua Umum dijabat Aburizal Bakrie dengan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
BACA JUGA:
- Satu Tahun Jokowi-JK, Fahri Hamzah: Jokowi Tidak Konsisten
- Ical Tuding Oknum Pemerintah Biang Kerok Konflik Golkar
- Kader 'Pembangkang' Pendukung Musda Agung Laksono Bakal Dipecat Ical
- Ical Ngamuk Tuding Musda Kubu Agung Laksono Ilegal
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8

Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru

Mahkamah Agung Punya Pelat Nomor Kendaraan Khusus, Ketua MA Sunarto Bukan Lagi RI 8

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

MA Kerahkan Badan Pengawas MA Panggil 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Cari Peyimpangan
