Sengketa Golkar, MA Menangkan Kubu Aburizal Bakrie
Aburizal Bakrie (kanan) berjabat tangan Agung Laksono (kiri) setelah menandatangani kesepakatan islah di Jakarta, Sabtu (30/5). (Antara Foto)
MerahPutih Politik - Inilah kelanjutan sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar antara Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono.
Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar hasil munas Bali Aburizal Bakrie. Dalam amar putusannya MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya menjelaskan keputusan MA menegaskan bahwa kepengurusan sah Partai Golkar adalah kembali kepada hasil Munas tahun 2009 di Pekanbaru, Riau.
"Sambil menunggu putusan inkrah untuk sementara DPP Golkar yang sah kembali kepada hasil Munas 2009," kata Yusril Selasa malam (20/10).
Sementara itu Ketua Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono menjelaskan pihaknya belum akan membuat sikap terkait terbitnya amar putusan tersebut.
"Saya belum bisa menyampaikan sikap apa pun saat ini, tapi akan dimusyawarahkan dulu dengan jajaran DPP," kata Agung saat dihubungi terpisah.
Untuk diketahui pada tahun 2014 Partai Golkar mengalami dualisme kepengurusan. Satu kubu dipimpin Aburizal Bakrie dan kubu lain dikomandoi Agung Laksono. Perselisihan antara keduanya tidak bisa didamaikan oleh Mahkamah Kehormatan Partai Golkar. Perselisihan tersebut berujung pada sengketa pengadilan.
Sementara itu dalam hasil Munas Golkar tahun 2009 di Pekanbaru, Riau, Agung Laksono menjabat sebagai Wakil Ketua Umum. Posisi Ketua Umum dijabat Aburizal Bakrie dengan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
BACA JUGA:
- Satu Tahun Jokowi-JK, Fahri Hamzah: Jokowi Tidak Konsisten
- Ical Tuding Oknum Pemerintah Biang Kerok Konflik Golkar
- Kader 'Pembangkang' Pendukung Musda Agung Laksono Bakal Dipecat Ical
- Ical Ngamuk Tuding Musda Kubu Agung Laksono Ilegal
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP