Sengketa Golkar, MA Menangkan Kubu Aburizal Bakrie

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 20 Oktober 2015
Sengketa Golkar, MA Menangkan Kubu Aburizal Bakrie

Aburizal Bakrie (kanan) berjabat tangan Agung Laksono (kiri) setelah menandatangani kesepakatan islah di Jakarta, Sabtu (30/5). (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Inilah kelanjutan sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar antara Aburizal Bakrie dengan Agung Laksono.

Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar hasil munas Bali Aburizal Bakrie. Dalam amar putusannya MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya menjelaskan keputusan MA menegaskan bahwa kepengurusan sah Partai Golkar adalah kembali kepada hasil Munas tahun 2009 di Pekanbaru, Riau.

"Sambil menunggu putusan inkrah untuk sementara DPP Golkar yang sah kembali kepada hasil Munas 2009," kata Yusril Selasa malam (20/10).

Sementara itu Ketua Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono menjelaskan pihaknya belum akan membuat sikap terkait terbitnya amar putusan tersebut.

"Saya belum bisa menyampaikan sikap apa pun saat ini, tapi akan dimusyawarahkan dulu dengan jajaran DPP," kata Agung saat dihubungi terpisah.

Untuk diketahui pada tahun 2014 Partai Golkar mengalami dualisme kepengurusan. Satu kubu dipimpin Aburizal Bakrie dan kubu lain dikomandoi Agung Laksono. Perselisihan antara keduanya tidak bisa didamaikan oleh Mahkamah Kehormatan Partai Golkar. Perselisihan tersebut berujung pada sengketa pengadilan.

Sementara itu dalam hasil Munas Golkar tahun 2009 di Pekanbaru, Riau, Agung Laksono menjabat sebagai Wakil Ketua Umum. Posisi Ketua Umum dijabat Aburizal Bakrie dengan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.

BACA JUGA:  

  1. Satu Tahun Jokowi-JK, Fahri Hamzah: Jokowi Tidak Konsisten 
  2. Ical Tuding Oknum Pemerintah Biang Kerok Konflik Golkar 
  3. Kader 'Pembangkang' Pendukung Musda Agung Laksono Bakal Dipecat Ical 
  4. Ical Ngamuk Tuding Musda Kubu Agung Laksono Ilegal

 

# Mahkamah Agung #Yusril Ihza Mahendra #Aburizal Bakrie #Agung Laksono
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Yusril menyambut baik wacana reformasi kepolisian. Dalam hal ini, ia menyoroti Undang-Undang Polri yang sudah lama tidak direvisi dan kinerja aparat kepolisian yang mendapat kritikan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Indonesia
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 September 2025
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Indonesia
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Menas merupakan tersangka dugaan pemberi suap kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan
Wisnu Cipto - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Indonesia
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Apabila rumusan telah rampung, Yusril menuturkan berbagai gagasan terkait reformasi Polri tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Indonesia
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Anggota Komisi III DPR menekankan, para hakim yang terpilih diharapkan bekerja profesional, menjaga independensi, dan mengembalikan marwah MA.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Indonesia
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Para hakim agung yang ditetapkan berasal dari kamar pidana, perdata, hingga militer.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 16 September 2025
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Delpedro kini berstatus sebagai tersangka dugaan penyebaran hasutan melalui media sosial yang memicu kerusuhan saat demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Bagikan