Yusril: Keputusan MA Batalkan Munas Golkar Kubu Agung Laksono


Kicauan Yusril Ihza Mahendra terkait putusan kasasi MA dalam kasus sengketa Partai Golkar (Foto/Twitter)
Merahputih Hukum- Kuasa hukum Partai Golongan Karya (Golkar) kubu Aburizal Bakrie (ARB), Yusril Ihza Mahendra menegaskan berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi yang diajukan Golkar kubu ARB, maka secara hukum membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Bedasarkan keterangan yang diperoleh merahputih.com, dari akun twitternya Yusril Ihza Mahendra, secara terang dikatakan putusan kasasi menyatakan SK Menkumham batal dan tidak sah.
"Putusan kasasi hanya menyatakan bahwa SK Menkumham yang mensahkan DPP Golkar hasil munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono batal dan tidak sah. MA juga memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK itu. itu saja keputusan kasasinya," tulis akun @yusrilihzamahendra, Rabu (21/10).
Yusril juga mencoba menegaskan pernyataan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla yang menilai keputusan MA sebagai keputusan untuk mendamaikan kedua kubu yang bertikai.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengakui kepengurusan Golkar versi Agung Laksono pada 23 Maret. Yasonna mengambil keputusan itu berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar bahwa dua hakim mengakui kepengurusan Agung, sedangkan dua hakim tidak memihak.
Golkar kubu ARB lantas menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan PTUN pada 18 Mei adalah menganulir keputusan Yasonna. Salah satu poin putusan PTUN adalah kepengurusan Golkar kembali ke hasil Munas di Riau,
Yasonna banding putusan PTUN ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Putusan PT TUN mengabulkan banding Yasonna sekaligus menguatkan Golkar Agung sebagai pengurus yang sah. ARB tak berdiam diri dia melawan putusan itu dengan mengajukan kasasi.
Akhirnya, Selasa (20/10), MA mengabulkan kasasi tersebut dan menyatakan Kepengurusan Golkar yang sah dikembalikan ke Munas Riau, dengan ARB sebagai ketum. (Fdi)
Baca Juga:
- Sengketa Golkar, MA Menangkan Kubu Aburizal Bakrie
- Satu Tahun Jokowi-JK, Fahri Hamzah: Jokowi Tidak Konsisten
- Ical Tuding Oknum Pemerintah Biang Kerok Konflik Golkar
- Kader 'Pembangkang' Pendukung Musda Agung Laksono Bakal Dipecat Ical
- Ical Ngamuk Tuding Musda Kubu Agung Laksono Ilegal
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden

Buka Penyidikan Baru, Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Tambang PT SEI di Manhattan Square

KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD

KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir

Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang

Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit

Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta

Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
