MKD Desak Maroef Sjamsoeddin Serahkan Rekaman Asli

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 03 Desember 2015
MKD Desak Maroef Sjamsoeddin Serahkan Rekaman Asli

Para Majelis yang mulia MKD mendesak Maroef Sjamsoeddin Presdir Freeport Indonesia menyerahkan rekaman asli sebagai validitas bukti (Foto: AntaraFoto/Agung Rajasa)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik- Sidang lanjutan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menghadirkan Maroef Sjamsoeddin sebagai saksi skandal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, Kamis (3/12).

Dalam sidang yang berlangsung sekitar empat lebih jam itu, para majelis MKD sempat meminta Maroef Sjamsoeddin memberikan rekaman asli kepada MKD. Namun Maroef Sjamsoeddin tak sanggup memberikannya dengan alasan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang, sempat menanyakan hal itu kepada mantan deputi kepala BIN tersebut saat sidang sedang berlangsung.

"Rekaman asli itu penting untuk melengkapi validitas alat bukti," katanya, di ruang sidang MKD, Kamis (3/12).

Mensikapi permintaan bukti original yang diakui Maroef telah diserahkan ke Kejaksaan Agung, Junimart pun meminta bukti serah terimanya.

"Saya belum bisa serahkan sekarang, sebab Kejagung belum memeriksanya, kemungkinan malam ini," kata Maroef Sjamsoeddin.

Tak berhenti disitu, Junimart pun meminta Maroef Sjamsoeddin untuk memberikan kopian rekaman pembicaraan antara dirinya, Setya Novanto dan Reza Chalid.

"Saya serahkan flashdisk kopiannya saja," kata Maroef Sjamsoeddin sambil memberikannya kepada petugas administrasi MKD.

Junimart mengatakan bukti original itu sangat penting demi kelanjutan sidang.

"Kita juga berhak memiliki rekaman aslinya, agar sidang dapat berjalan fair dan adil," tuntasnya.(fdi)

BACA JUGA:

  1. Maroef Sjamsoeddin Hanya Berikan Rekaman Kepada Sudirman Said
  2. Maroef Sjamsoeddin: Direkam Karena Saya Mulai Risih dan Curiga
  3. Maroef Sjamsoeddin Akui Sebelum Bertemu Setya Novanto Dirinya Sowan ke DPD dan DPR
  4. Maroef Sjamsoeddin: Rekaman Pembicaraan Setya Novanto Sudah Diserahkan ke Kejagung
  5. PT Freeport Rekam Pembicaraan dengan Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin Terancam
#Sudirman Said #Setya Novanto #Setya Novanto Catut Nama Presiden #Sidang MKD Kasus Setya Novanto #Maroef Sjamsoeddin
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan