Maroef Sjamsoeddin: Rekaman Pembicaraan Setya Novanto Sudah Diserahkan ke Kejagung
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin usai memberikan keterangan dalam lanjutan sidang MKD terkait kasus Setya Novanto Kamis, (3/12) (Foto: AntaraFoto: M Agung Rajasa)
MerahPutih Politik - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Kamis (3/12) menghadirkan Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
Dalam agenda sidang dengar keterangan saksi itu terungkap bahwa barang bukti rekaman juga sudah diberikan kepada Kejaksaan Agung RI.
Berdasarkan keterangan Maroef Sjamsoeddin, sejak semalam ia juga sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung dalam hal ini Jampidsus dan dilanjutkan tadi pagi.
"HP saya sudah diminta oleh tim penyelidik digunakan sebagai bahan pendalaman, copy rekaman juga sudah saya berikan ke Kejaksaan Agung," ujar Maroef Sjamsoeddin di hadapan sidang MKD, Kamis (3/12).
Karena barang bukti juga telah diberikan ke pihak kejaksaan, anggota MKD pun menanyakan bukti serah terimanya.
"Jangan-jangan bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Agung dengan yang di serahkan di MKD berbeda, makanya kita minta bukti serahterimanya," kata Junimart Girsang dalam sidang.
Maroef Sjamsoeddin pun menyerahkan copy barang bukti yang sama dengan yang diserahkan ke Kejaksaan Agung.(fdi)
BACA JUGA:
- Kronologi Pertemuan Maroef Sjamsoeddin dengan Setya Novanto
- PT Freeport Rekam Pembicaraan dengan Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin Terancam
- Ini yang Membuat Sudirman Said Meradang saat Sidang MKD
- Sudirman Said Apresiasi Sidang MKD Digelar Terbuka
- Bakri: Sudirman Said Punya Agenda Tersembunyi dalam Kasus Setya Novanto
Bagikan
Berita Terkait
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil