Misbakhun: Tax Amnesty Diharapkan Capai Target Rp100 Triliun

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Kamis, 19 November 2015
Misbakhun: Tax Amnesty Diharapkan Capai Target Rp100 Triliun

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito (kedua kiri) berbincang dengan Direktur Peraturan Pajak I Irawan (kiri). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Keuangan - Anggota DPR RI Komisi XI Muhamad Misbakhun berharap penerimaan pajak melalui tax amnesty (kebijakan pengampunan pajak) mampu mencapai target yakni di atas Rp 100 triliun pada tahun 2016 mendatang.

"Kita berharap penerimaan pajak dari kebijakan amnesty di tahun 2016 mampu menembus di atas Rp100 triliun," ujar Misbakhun saat ditemui usai acara diskusi "Tax Amnesty, Apakah Tujuannya dan Bagaimana Semestinya" di Plaza Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (18/11) malam.

Misbakhun menambahkan, saat ini Anggota DPR Komisi XI sudah menyiapkan semua dalam menyusun kebijakan tax amnesty.

"Sekarang DPR sudah menyatakan kesiapannya dalam merancang draf kebijakan tax amesty. Kami juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak terkait," ungkapnya.

Misbakhun mengatakan saat ini regulasi yang tengah digodok di DPR tersebut bisa dipersiapkan secara baik sehingga menghasilkan undang-undang yang kuat dan bisa menarik minat wajib pajak untuk melaksanakannya.

"Ini harus kita siapkan perangkat undang-undang yang kuat dan kemudian dilaksanakan supaya menarik minat pengusaha terhadap tax amnesty tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menargetkan penerimaan pajak 2016 sebesar Rp1.546,7 triliun yang dimasukkan skema tax amnesty dan revaluasi potensi masing-masing mencapai Rp60 triliun serta revaluasi aset sebesar Rp10 triliun.

Misbakhun menjelaskan, tax amensty disiapkan untuk menghindari kekurangan penerimaan pajak (short fall) pada tahun 2015 yang lebih dari Rp160 triliun atau tingkat pencapaiannya hanya 85 persen dari target penerimaannya.

Dengan demikain, realisasi pajak pada tahun 2015 hanya Rp1.100 triliun dari targetnya yang mencapai Rp1294,2 triliun. Target capaian realisasi tersebut juga, menurutnya akan sulit tercapai karena situasi perlambatan ekonomi yang dihadapi Indonesia seperti sekarang ini.

"Saya bukan pesimis tapi realistis, saya menghargai dan mengapresiasi semua usaha Dirjen Pajak, namun akan sulit 85 persen itu tercapai tahun ini karena situasi saat ini sangat berat, itulah kita mesti lihat reaslitis dengan situasi yang ada," katanya.

Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah harus melakukan upaya agar dapat mengatasi situasi yang sulit pada tahun 2015 dengan melakukan mitigasi risiko fiskal, jangan sampai kebijakan tax amnesty menambah hutang baru atau melakukan pembiayaan.

"Ini harus dilakukan oleh pemerintah, supaya pada tahun 2016 mendatang akan semakin membaik, agar negara dapat membiayai setiap program pembangunan infrastruktur," katanya menambahkan.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan perolehan pajak dari beleid tax amnesty (pengampunan pajak) sebesar Rp60 triliun. Dana ini berasal dari dana pulang kampung (repatriasi) yang diperkirakan mencapai angka Rp2.000 triliun dikenai tarif pajak sebesar 3 persen. (abi)

 

BACA JUGA:

  1. Tax Amnesty Penyebab Molornya Pengesahan RAPBN 2016
  2. Pengamat: Tax Amnesty Berpotensi Menurunkan Penerimaan Negara
  3. Tax Amnesty Bukan untuk Lindungi Koruptor
  4. Tax Amnesty Bisa Jadi Preseden Buruk Pemerintahan Jokowi
  5. Yustinus Prastowo Nilai Tax Amnesty Bisa Timbulkan Kecemburuan Sosial
#M. Misbakhun #Pengampunan Pajak #Tax Amnesty
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Misbakhun Nilai Tuduhan Kecurangan Pemilu Tak Bisa Hanya Opini dari Partai yang Kalah
Pemilu 2024 sudah berjalan dengan aman dan tertib itu sudah merupakan anugerah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Februari 2024
Misbakhun Nilai Tuduhan Kecurangan Pemilu Tak Bisa Hanya Opini dari Partai yang Kalah
Indonesia
Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Berlaku di DKI Jakarta
DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan jenis pajak lainnya.
Zulfikar Sy - Kamis, 15 September 2022
Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Berlaku di DKI Jakarta
Bagikan