Tax Amnesty Bukan untuk Lindungi Koruptor
Suasana sidang DPR (Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih Peristiwa- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengampunan pajak (Tax Amnesty) menuai polemik. Pasalnya, jika disahkan maka sanksi hukum pelaku pidana pajak umum dan khusus, termasuk para koruptor akan dihapus. Benarkah demikian?
Anggota Komisi XI DPR dari fraksi Golongan Karya (Golkar) Muhammad Misbakhun menegaskan tax amnesty tidak akan memberikan ampunan bagi para koruptor.
"Tax amnesty bukan memberikan pengampunan bagi koruptor. Pokoknya saya akan kawal terus, dan saya jamin tidak ada koruptor yang akan diampuni," tegas Misbakhun di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Sementara Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengatakan ada tiga golongan yang tidak bisa memperoleh tax amnesty, yakni pelaku human trafficking, teroris, dan narkoba.
"Kecuali pelaku kejahatan human trafficking, teroris, dan narkoba mereka tidak bisa mendapatkan tax amnesty. Kalau DPR beda pendapat kan biasa," ujar Sigit.
Seperti diketahui, RUU pengampunan nasional sudah dibahas di Badan Legislatif (Baleg) bersama dengan Revisi UU KPK pada Selasa (6/8) dan atas inisiatif DPR RI. Dalam draft tersebut dijelaskan pelaku korupsi yang sudah dinyatakan bersalah di pengadilan tipikor hingga kasasi di MA bakal terbebas dari hukuman pidana dengan catatan yang bersangkutan mengembalikan duit hasil korupsinya secara utuh ke negara. (rfd)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Bahlil Lahadalia Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ungkit Peran Transmigrasi dalam 'Menjodohkan' Suku Jawa dan Papua
Idrus Marham Yakin Bahlil Setia ke Prabowo Meski Dihujat di Media Sosial
Kritik Terhadap Bahlil Lahadalia Dinilai Sudah Kebablasan dan Menyerang Personal Tanpa Berlandaskan Fakta, Golkar Siap Tempur?
Ketum Bahlil Lahadiala Bagikan 610 Ribu Paket Sembako Peringati HUT Ke-61 Partai Golkar
Golkar Nilai Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Sebagai Hal Wajar, Era Orde Baru Resmi Dihormati Negara?
Bahlil Tolak Tunduk Narasi Negatif, Golkar Klaim Publik Lebih Cerdas Menilai
Klarifikasi Pernyataan Atalia Praratya soal Dana Pesantren, Golkar Tegaskan Tak Ada Larangan APBN untuk Ponpes
Setelah Jabat RI 1, Prabowo Kaget Tahu Koruptor Tilep Duit Negara Tiap Tahun Rp 2-3 T
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan