Tax Amnesty Penyebab Molornya Pengesahan RAPBN 2016

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 28 Oktober 2015
Tax Amnesty Penyebab Molornya Pengesahan RAPBN 2016

ilustrasi sidang di DPR (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Masuknya anggaran tax amnesty atau pengampunan pajak ke dalam asumsi postur RAPBN 2016 dinilai menghambat pengesahan. Sebaiknya, tax amnesty tidak dimasukkan ke dalam asumsi postur RAPBN 2016 sebab RAPBN tidak mengenal contingent liabilities atau mengasumsikan ada uang masuk dalam APBN 2015 melalui pengampunan pajak.

"Tax amnesty adalah salah satu penyebab lambatnya pengesahan APBN 2016," tutur Pengamat Kebijakan Publik Prakarsa, Ah Maftuchan, dalam diskusi publik di Kedai Deli Kafe, Jakarta Pusat, Rabu (28/10).

Pendapat senada juga dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, contingent liabilities ‎hanya dikenal di perusahaan swasta. Sementara pemerintah tidak boleh menggunakan asumsi utang yang ditunda.

"Itu namanya yang disebut contingent liabilities. Jadi prinsipnya itu hanya dikenal di perusahaan swasta. Sementara pemerintah tidak boleh menggunakan asumsi utang yang ditunda. Jadi mengasumsikan ada uang masuk dalam RAPBN 2016 ini melalui pengampunan pajak. Padahal pengampunan itu belum jelas," kata alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini kepada wartawan Selasa (27/10) lalu. 

Sebelumnya, pemerintah memasukkan tax amnesty atau pengampunan pajak ke dalam asumsi postur RAPBN 2016. Legislatif menilai pemerintah menyelundupkan tax amnesty dalam RAPBN 2016.(rfd)

BACA JUGA:

  1. Pemerintah Diminta Buat Aturan Perpajakan Bisnis E-Commerce
  2. Lindungi Konsumen, Kemendag Rampungkan RPP E-Commerce Tahun Ini
  3. Rendah, Kepatuhan Pajak BUMN
  4. Tax Amnesty Tingkatkan Penerimaan Negara
  5. Hilangkan Pajak Berganda, Menkeu Terbitkan PMK Minggu Depan

 

#RAPBN 2016 #Tax Amnesty
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Sebelumnya, jilid I progam ini telah dilaksanakan pada 2016 dan jilid II pada 2022.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Indonesia
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Kebijakan tax amnesty justru dapat mendorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Bagikan