Tax Amnesty Penyebab Molornya Pengesahan RAPBN 2016


ilustrasi sidang di DPR (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Politik - Masuknya anggaran tax amnesty atau pengampunan pajak ke dalam asumsi postur RAPBN 2016 dinilai menghambat pengesahan. Sebaiknya, tax amnesty tidak dimasukkan ke dalam asumsi postur RAPBN 2016 sebab RAPBN tidak mengenal contingent liabilities atau mengasumsikan ada uang masuk dalam APBN 2015 melalui pengampunan pajak.
"Tax amnesty adalah salah satu penyebab lambatnya pengesahan APBN 2016," tutur Pengamat Kebijakan Publik Prakarsa, Ah Maftuchan, dalam diskusi publik di Kedai Deli Kafe, Jakarta Pusat, Rabu (28/10).
Pendapat senada juga dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, contingent liabilities hanya dikenal di perusahaan swasta. Sementara pemerintah tidak boleh menggunakan asumsi utang yang ditunda.
"Itu namanya yang disebut contingent liabilities. Jadi prinsipnya itu hanya dikenal di perusahaan swasta. Sementara pemerintah tidak boleh menggunakan asumsi utang yang ditunda. Jadi mengasumsikan ada uang masuk dalam RAPBN 2016 ini melalui pengampunan pajak. Padahal pengampunan itu belum jelas," kata alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini kepada wartawan Selasa (27/10) lalu.
Sebelumnya, pemerintah memasukkan tax amnesty atau pengampunan pajak ke dalam asumsi postur RAPBN 2016. Legislatif menilai pemerintah menyelundupkan tax amnesty dalam RAPBN 2016.(rfd)
BACA JUGA:
- Pemerintah Diminta Buat Aturan Perpajakan Bisnis E-Commerce
- Lindungi Konsumen, Kemendag Rampungkan RPP E-Commerce Tahun Ini
- Rendah, Kepatuhan Pajak BUMN
- Tax Amnesty Tingkatkan Penerimaan Negara
- Hilangkan Pajak Berganda, Menkeu Terbitkan PMK Minggu Depan