Yustinus Prastowo Nilai Tax Amnesty Bisa Timbulkan Kecemburuan Sosial
Forum Pajak Berkeadilan gelar diskusi Pro Dan Kontra Tax Amnesty di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Jumat (5/6). (Foto: MerahPutih/Restu Fadilah)
MerahPutih Keuangan - Direktur Executive Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai bahwa wacana kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang tengah digodok oleh pemerintah saat ini merupakan suatu kebijakan yang akan menimbulkan kecemburuan sosial. Hal tersebut dikarenakan, kebijakan ini selain berlaku untuk tindak pidana pajak juga berlaku bagi para pelaku tindak pidana korupsi, pencucian uang dan kejahatan finance lainnya.
"Menurut saya tax amnesty ini ide yang lumrah. Tapi lebih dari itu? Ada sensitivitas yang berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial," tuturnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (5/6).
Lebih lanjut Yustinus mengatakan bahwa penerimaan pajak dalam negeri masih sangat dikuasai oleh para karyawan dalam negeri. Sementara itu, pemerintah Indonesia belum pernah memberikan pengampunan pajak di dalam negeri.
Menurutnya, dikhawatirkan kebijakan tersebut malah akan membuat seluruh masyarakat Indonesia menjadi malas untuk membayar pajak dan malah mentransferkan uangnya keluar negeri supaya mereka tidak usah membayar pajak dan diberikan pengampunan.
"Kalau saya nih sebagai pegawai. Saya akan transfer uang ke Singapura. Toh nanti juga dapat pengampunan," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Karena ditakutkan, bukan malah akan menambah pendapatan pajak, malah justru sebaliknya.
Untuk diketahui, pemerintah Indonesia berwacana untuk menerapkan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk meningkatkan pendapatan. Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang kontroversial seperti pajak jalan tol dan aturan pajak untuk bunga deposito. Namun kebijakan tersebut tetap tidak mempengaruhi pendapatan pajak Indonesia tahun ini. (Rfd)
BACA JUGA:
BPK: Putusan Sidang Audit KPU Akan Diserahkan ke DPR Besok
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
KPK Sita Logam Mulia dan Valas di OTT Pegawai Pajak Jakut, Totalnya Rp 6 Miliar
OTT Pegawai Kanwil Pajak Jakut Terkait Modus Pengaturan Pajak Pertambangan
DJP Bakal Pecat Pegawai Pajak yang Terjaring OTT KPK di Jakarta Utara
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Negara Rugi Rp 4 T, Menkeu Purbaya Mau Gerebek Perusahaan Baja China Curangi PPN
Karyawan Gaji Maksimal Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Syarat dan Kriterianya