Yustinus Prastowo Nilai Tax Amnesty Bisa Timbulkan Kecemburuan Sosial


Forum Pajak Berkeadilan gelar diskusi Pro Dan Kontra Tax Amnesty di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Jumat (5/6). (Foto: MerahPutih/Restu Fadilah)
MerahPutih Keuangan - Direktur Executive Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai bahwa wacana kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang tengah digodok oleh pemerintah saat ini merupakan suatu kebijakan yang akan menimbulkan kecemburuan sosial. Hal tersebut dikarenakan, kebijakan ini selain berlaku untuk tindak pidana pajak juga berlaku bagi para pelaku tindak pidana korupsi, pencucian uang dan kejahatan finance lainnya.
"Menurut saya tax amnesty ini ide yang lumrah. Tapi lebih dari itu? Ada sensitivitas yang berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial," tuturnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (5/6).
Lebih lanjut Yustinus mengatakan bahwa penerimaan pajak dalam negeri masih sangat dikuasai oleh para karyawan dalam negeri. Sementara itu, pemerintah Indonesia belum pernah memberikan pengampunan pajak di dalam negeri.
Menurutnya, dikhawatirkan kebijakan tersebut malah akan membuat seluruh masyarakat Indonesia menjadi malas untuk membayar pajak dan malah mentransferkan uangnya keluar negeri supaya mereka tidak usah membayar pajak dan diberikan pengampunan.
"Kalau saya nih sebagai pegawai. Saya akan transfer uang ke Singapura. Toh nanti juga dapat pengampunan," ujarnya.
Oleh sebab itu, dia meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Karena ditakutkan, bukan malah akan menambah pendapatan pajak, malah justru sebaliknya.
Untuk diketahui, pemerintah Indonesia berwacana untuk menerapkan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk meningkatkan pendapatan. Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang kontroversial seperti pajak jalan tol dan aturan pajak untuk bunga deposito. Namun kebijakan tersebut tetap tidak mempengaruhi pendapatan pajak Indonesia tahun ini. (Rfd)
BACA JUGA:
BPK: Putusan Sidang Audit KPU Akan Diserahkan ke DPR Besok
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang

84 Dari 200 Penunggak Pajak Sudah Bayar Dengan Total Rp 5,1 Triliun, Sisanya Terus Dikejar

Menkeu Diminta Hati-Hati Kejar Pengemplang Pajak, Tak Semua Pengusaha Punya Uang

Menkeu Kejar Ratusan Penunggak Pajak, Ingatkan Anak Buah: Kalau sudah Bayar jangan Diperas

KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun

Pemprov DKI Beri Keringanan 6 Jenis Pajak di Jakarta hingga Akhir 2025, dari PBB-P2 hingga Pajak Reklame

Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari

Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan

Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul

Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit
